Polisi Ekshumasi Makam Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Siak

Polisi Ekshumasi Makam Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Siak

Tim gabungan Bidang Dokkes Polda Riau dan Satreskrim Polres Siak melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah bocah berinisial FA (6) di Desa Kerinci Kiri, Kabupaten Siak, pada Senin, 11 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan berulang oleh ibu tiri korban, SAS (25), hingga mengakibatkan kematian.

Kematian bocah malang tersebut bermula dari serangkaian tindak kekerasan yang terjadi sejak Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka diduga memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat karena kesal FA terlambat pulang saat bermain di rumah tetangga.

Aksi kekerasan berlanjut pada Rabu, 6 Mei 2026, ketika tersangka menghantam punggung korban dengan kayu yang sama akibat FA buang air di celana. Puncaknya terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, saat tersangka melemparkan dan menghantamkan batu bata ke kepala korban hingga FA mengalami kejang-kejang.

Pihak kepolisian telah mengamankan SAS beserta barang bukti berupa batu bata, gagang sapu, dan pakaian korban. Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga menemukan luka memar yang tidak wajar pada sekujur tubuh jenazah saat hendak dimandikan.

"Kami telah mengamankan tersangka SAS. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa," tegas AKP Raja Kosmos, Kasat Reskrim Polres Siak dilansir dari batamnews.co.id.

Penyidik menjelaskan bahwa proses pembongkaran makam merupakan langkah krusial untuk melengkapi berkas perkara. Hasil pemeriksaan medis akan digunakan sebagai penguat bukti keterkaitan luka dengan penyebab utama kematian FA.

"Kegiatan ini merupakan bagian penting dari penyidikan guna memastikan luka-luka yang diderita korban dan keterkaitannya dengan penyebab kematian," ujar AKP Kosmos.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena statusnya sebagai ibu tiri, SAS terancam mendapatkan pemberatan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi