Pemerintah Alihkan Ekspor Seluruh Komoditas Mineral lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia

Pemerintah Alihkan Ekspor Seluruh Komoditas Mineral lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia

Proses ekspor untuk seluruh komoditas mineral di Indonesia dipastikan akan dialihkan oleh pemerintah melalui satu pintu. Jalur perdagangan internasional ini nantinya wajib melewati PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Kebijakan strategis tersebut diambil sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA). Langkah ini juga ditargetkan mampu mengoptimalkan penerimaan devisa negara secara lebih efektif.

Seperti dilansir dari Suara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahap awal kebijakan ini akan berfokus pada beberapa komoditas tertentu. Komoditas tersebut meliputi batu bara serta produk berbasis besi, termasuk bijih besi dan hasil pemrosesan setengah jadi.

Fase awal ini diterapkan sebagai masa transisi sebelum kewajiban ekspor melalui DSI diberlakukan secara menyeluruh untuk seluruh jenis komoditas mineral tanpa terkecuali.

“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Tetapi tahap pertamanya adalah batu bara dan beberapa besi,” ujar Bahlil di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Skema baru ini ditargetkan dapat berjalan sepenuhnya pada 2026. Kendati demikian, proses transisi dilaporkan sudah mulai berjalan pada tahun ini dengan menunjuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana awal di lapangan.

Sentralisasi arus ekspor melalui DSI diklaim akan menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengikis praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini merugikan keuangan negara. Pengawasan yang terintegrasi diharapkan mampu menekan pola manipulasi sistematis di sektor pertambangan.

“Dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, underpricing, transfer pricing,” katanya.

Badan baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini resmi diumumkan pembentukannya oleh pemerintah pada Rabu (21/5). Lembaga ini memegang peran krusial sebagai agregator serta perantara tunggal dalam penjualan komoditas SDA Indonesia ke pasar internasional.

Regulasi baru ini secara otomatis membuat perusahaan tambang maupun produsen SDA domestik tidak lagi memiliki izin untuk melakukan kegiatan ekspor secara mandiri tanpa melibatkan DSI.

Selain komoditas batu bara dan produk besi, komoditas penting lain seperti minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta ferrous alloy juga dimasukkan dalam daftat tata kelola tahap pertama.

Kebijakan pengalihan arus dagang ini sekaligus menjadi sinyal kuat upaya pemerintah dalam memperketat tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor SDA. Selama ini, aliran devisa tersebut dinilai belum masuk secara optimal ke dalam sistem keuangan dalam negeri.

Melalui model pengawasan terpusat di bawah kendali DSI, pemerintah memproyeksikan aliran devisa ekspor dapat lebih terpantau secara real-time sekaligus mendongkrak kontribusi sektor SDA terhadap pendapatan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi