Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan transisi ekspor sumber daya alam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Senin, 1 Juni 2026. Komoditas yang terdampak kebijakan baru ini meliputi batu bara, kelapa sawit, hingga paduan besi, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa para pelaku usaha masih dapat menjalankan aktivitas pengapalan komoditas seperti biasa. Kendati demikian, setiap korporasi kini mengemban kewajiban baru untuk menyerahkan laporan aktivitas perdagangan luar negeri mereka lewat badan usaha milik negara tersebut.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Airlangga menambahkan bahwa integrasi data pelaporan tersebut memanfaatkan infrastruktur sistem portal CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah bakal mengawal pergerakan data ini dengan menggelar peninjauan berkala selama triwulan pertama masa transisi.
"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," tutur Airlangga.
Fase peralihan ini sengaja dirancang agar para pelaku usaha memiliki tenggat waktu yang memadai demi menyesuaikan tata cara administratif yang baru. Pemerintah memproyeksikan sistem satu pintu ini dapat berjalan secara menyeluruh paling lambat pada 1 Januari 2027.
"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," imbuh Airlangga.
Langkah penataan ulang regulasi ini diklaim telah melewati proses perencanaan yang matang demi menjamin stabilitas iklim investasi dalam negeri. Kelancaran proses transisi dinilai krusial untuk memelihara relasi bisnis yang aman dengan para pembeli di pasar internasional.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa restrukturisasi pengawasan lewat badan usaha milik negara ini tidak akan mengubah skema pungutan pajak yang sudah ada. Kehadiran lembaga ini justru diproyeksikan mampu meminimalkan potensi kebocoran administratif di sektor perdagangan internasional.
"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya nggak akan potong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi," kata Purbaya dalam kesempatan yang sama.
Kementerian Keuangan bakal mengawal ketat performa lembaga baru ini dalam mengamankan pundi-pundi keuangan negara. Evaluasi operasional secara menyeluruh akan langsung dilakukan jika realisasi pendapatan dari sektor komoditas strategis justru mengalami penurunan.
"Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang, yang kita miliki sekarang," ucap Purbaya.
Pemerintah sejauh ini masih merumuskan proyeksi nominal secara terperinci mengenai tambahan devisa yang bisa diraup dari sistem satu pintu ini. Kalkulasi menyeluruh terkait dampak regulasi baru tersebut baru bisa dipetakan setelah operasional sistem berjalan di lapangan.
"Sudah dihitung belum potensi penerimaan negaranya? Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya, kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," ucap Purbaya.