Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, seperti dilansir dari Nasional.
Kebijakan sentralisasi ekspor sumber daya alam tersebut dinilai berpotensi memicu peningkatan risiko baru apabila tidak dibarengi dengan transparansi yang jelas dalam sistem tata kelolanya.
"Skema ini berisiko memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya, dari satu problem ketidakjelasan tata kelola yang melibatkan banyak eksportir swasta menjadi satu BUMN besar," kata Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).
Aryanto menyoroti kecenderungan pemerintah yang kerap menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pembenaran atas kebijakan penguasaan komoditas. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya mengutamakan prinsip akuntabilitas dan kemakmuran masyarakat, bukan otomatis melegitimasi monopoli BUMN.
Sentralisasi ekonomi tanpa adanya sistem pengawasan yang kuat dinilai berpotensi meningkatkan praktik korupsi, perburuan rente, hingga penguasaan politik, berkaca dari rekam jejak pengelolaan komoditas di masa lalu.
"Pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran) cengkeh era Orde Baru, sengkarut Bulog, hingga sejumlah state trading enterprise yang terjebak skandal, menunjukkan satu pola yang sama yakni sentralisasi tanpa checks and balances bukan solusi, melainkan eskalasi risiko," ujar Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia.
Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari sektor ekonomi dan transisi energi karena dinilai berisiko memperpanjang ketergantungan terhadap komoditas fosil sebagai sumber pendapatan maupun energi.
Langkah penunjukan satu pintu ekspor ini diproyeksikan bakal berdampak pada perubahan rantai pasok dalam negeri demi memenuhi kebutuhan domestik, terutama sawit dan batu bara, di tengah rencana ekspansi pembangkit listrik tenaga uap.
"Ekspor batu bara dengan kontrol ketat satu pintu menjadi disinsentif bagi pengusaha, sehingga pembelian pasokan batu bara domestik berisiko naik. Indonesia makin sulit keluar dari jebakan coal lock-in, karena batu bara dipersepsikan tersedia di pasar domestik. Alasan untuk beralih ke energi terbarukan makin terhambat secara biaya," terang Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (CELIOS).