Sebanyak 560 emiten atau 59 persen dari total 965 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan minimal saham free float sebesar 15 persen pada Kamis (7/5/2026). Capaian ini sejalan dengan proposal yang diajukan kepada MSCI guna meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Dilansir dari Suara, daftar yang dirilis otoritas bursa menunjukkan sejumlah saham kategori blue chip telah melampaui ambang batas tersebut. Meski demikian, terdapat lebih dari 400 emiten, termasuk beberapa perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar, yang masih berupaya memenuhi kriteria saham publik yang tidak dikuasai oleh pengendali, direksi, maupun komisaris ini.
Emiten besar yang tercatat telah memenuhi aturan adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan porsi free float 42,4 persen dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebesar 46,2 persen. Selain itu, PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mencatatkan 19,5 persen dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) sebesar 18,5 persen.
Dari grup usaha Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah mencapai 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk tercatat di angka 27,7 persen. Namun, emiten besar lainnya seperti PT Barito Renewables Tbk (BREN) baru memiliki tingkat free float 12,3 persen, disusul PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebesar 9,3 persen, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) 11 persen, serta PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada level 7,5 persen.
Implementasi aturan terbaru ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026. Guna memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, bursa menetapkan masa transisi bertahap bagi emiten yang belum memenuhi syarat berdasarkan nilai kapitalisasi pasar perusahaan masing-masing.
| Kategori Kapitalisasi Pasar | Target Free Float | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Minimal Rp5 Triliun (Posisi <12,5%) | 12,5% | 31 Maret 2027 |
| Minimal Rp5 Triliun (Posisi <12,5%) | 15% | 31 Maret 2028 |
| Minimal Rp5 Triliun (Posisi 12,5-15%) | 15% | 31 Maret 2027 |
| Di Bawah Rp5 Triliun | 15% | 31 Maret 2029 |
Bursa juga memberlakukan pengecualian khusus sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A untuk 10 emiten tertentu, termasuk Adira yang diperbolehkan memiliki porsi saham publik 12,5 persen. Di sisi lain, kebijakan ini memicu beberapa emiten untuk keluar dari bursa, baik melalui pencabutan paksa (force delisting) maupun atas kemauan sendiri (voluntary delisting) seperti yang dilakukan PT Indointernet Tbk (EDGE).