560 Emiten Bursa Efek Indonesia Penuhi Aturan Saham Free Float

560 Emiten Bursa Efek Indonesia Penuhi Aturan Saham Free Float

Sebanyak 560 emiten atau 59 persen dari total 965 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memenuhi ketentuan minimal saham free float sebesar 15 persen pada Kamis (7/5/2026). Capaian ini sejalan dengan proposal yang diajukan kepada MSCI guna meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

Dilansir dari Suara, daftar yang dirilis otoritas bursa menunjukkan sejumlah saham kategori blue chip telah melampaui ambang batas tersebut. Meski demikian, terdapat lebih dari 400 emiten, termasuk beberapa perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar, yang masih berupaya memenuhi kriteria saham publik yang tidak dikuasai oleh pengendali, direksi, maupun komisaris ini.

Emiten besar yang tercatat telah memenuhi aturan adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan porsi free float 42,4 persen dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebesar 46,2 persen. Selain itu, PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mencatatkan 19,5 persen dan PT DCI Indonesia Tbk (DCII) sebesar 18,5 persen.

Dari grup usaha Prajogo Pangestu, PT Barito Pacific Tbk (BRPT) telah mencapai 26,7 persen dan PT Petrosea Tbk tercatat di angka 27,7 persen. Namun, emiten besar lainnya seperti PT Barito Renewables Tbk (BREN) baru memiliki tingkat free float 12,3 persen, disusul PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebesar 9,3 persen, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) 11 persen, serta PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) pada level 7,5 persen.

Implementasi aturan terbaru ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026. Guna memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, bursa menetapkan masa transisi bertahap bagi emiten yang belum memenuhi syarat berdasarkan nilai kapitalisasi pasar perusahaan masing-masing.

Tabel Rencana Pemenuhan Free Float Emiten Kapitalisasi Besar
Kategori Kapitalisasi PasarTarget Free FloatBatas Waktu
Minimal Rp5 Triliun (Posisi <12,5%)12,5%31 Maret 2027
Minimal Rp5 Triliun (Posisi <12,5%)15%31 Maret 2028
Minimal Rp5 Triliun (Posisi 12,5-15%)15%31 Maret 2027
Di Bawah Rp5 Triliun15%31 Maret 2029

Bursa juga memberlakukan pengecualian khusus sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A untuk 10 emiten tertentu, termasuk Adira yang diperbolehkan memiliki porsi saham publik 12,5 persen. Di sisi lain, kebijakan ini memicu beberapa emiten untuk keluar dari bursa, baik melalui pencabutan paksa (force delisting) maupun atas kemauan sendiri (voluntary delisting) seperti yang dilakukan PT Indointernet Tbk (EDGE).

Artikel terkait

Rekomendasi