Tiga emiten produsen minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil menegaskan fokus penjualan mereka sepenuhnya untuk pasar domestik guna merespons kebijakan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.
Langkah penegasan dari PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), dan PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) tersebut disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, seperti dilansir dari Investasi.
Direktur Utama SSMS, Jap Hartono memberikan konfirmasi resmi mengenai posisi operasional perusahaan saat ini yang belum menyentuh pasar luar negeri.
"Saat ini perseroan tidak ekspor. Namun, apabila di masa mendatang perseroannya melakukan ekspor, maka seluruh aktivitas tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 26 Mei 2026.
Manajemen perusahaan berkomitmen penuh untuk tetap menjaga keberlanjutan usaha serta menyelaraskan aktivitas masa depan dengan regulasi pemerintah.
Sementara itu, Corporate Secretary DSNG, Paulina Suryanti menjelaskan bahwa fokus pasar dalam negeri membuat kebijakan baru ini tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap perseroan.
"Perseroan akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah dimaksud dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus terkait kebijakan tersebut," katanya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 Mei 2026.
Pihak DSNG menyatakan bakal terus melakukan pemantauan berkala terhadap perkembangan rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA tersebut.
Respons senada juga datang dari Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini yang menyatakan dukungannya terhadap penguatan tata kelola perdagangan nasional.
"Perseroan juga akan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 Mei 2026.
Hingga saat ini, BWPT tercatat tidak menyalurkan produk utama mereka ke pasar internasional secara langsung melainkan ke pelanggan domestik.
"Dengan demikian, rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA maupun pembentukan BUMN Khusus Ekspor diperkirakan tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha," katanya.
Pemerintah sendiri menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang bertindak sebagai eksportir tunggal komoditas strategis termasuk CPO, batu bara, dan paduan besi.
Kebijakan ekspor satu pintu dan kewajiban penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juni 2026 sebelum diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.