Sejumlah emiten industri kelapa sawit dan batu bara menyatakan dukungan terhadap kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI pada Kamis (4/6/2026), dilansir dari Suara.
Pemerintah menunjuk badan usaha milik negara tersebut sebagai pengendali ekspor komoditas sumber daya alam secara penuh mulai Januari 2027, dengan fase transisi yang berjalan sejak Juni 2026.
Dukungan kesiapan regulasi baru ini disampaikan oleh manajemen pelaku usaha sektor pertambangan yang telah menerima sosialisasi mengenai perubahan mekanisme perdagangan komoditas strategis tersebut.
"Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Yuliana, Direktur PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT).
Penerapan aturan baru ini tidak dilakukan secara mendadak melainkan lewat beberapa tahapan waktu yang sudah disusun oleh pihak otoritas.
"Kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan dilakukan secara bertahap yaitu tahapan transisi mulai 1 Juni 2026 - 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027," katanya.
Selama masa transisi, aktivitas pengiriman komoditas ke luar negeri masih memakai sistem yang lama namun wajib melaporkan nota pemberitahuan kepada DSI selaku pelaksana tugas resmi.
Mekanisme niaga ekspor batu bara milik SMMT secara keseluruhan akan dialihkan lewat badan usaha tersebut per 1 Januari 2027 tanpa mengganggu jalannya operasional internal.
Respons positif mengenai penataan sistem logistik nasional ini juga diutarakan oleh pimpinan korporasi di bidang pengolahan kelapa sawit.
"Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi," katanya Usli, Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO).
Kehadiran regulasi komoditas ini dinilai mampu memberi jaminan hukum sekaligus memicu peningkatan tata kelola perusahaan yang bersih.
Pihak MGRO memproyeksikan kebijakan ekspor satu pintu tidak membawa dampak material negatif terhadap aspek bisnis, tetapi justru membuka peluang perbaikan harga jual dan memperluas jaringan pasar global.
"Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," pungkas Usli.