Kementerian ESDM Evaluasi Skema Gross Split untuk Sektor Pertambangan

Kementerian ESDM Evaluasi Skema Gross Split untuk Sektor Pertambangan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi opsi penerapan skema bagi hasil gross split untuk tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia pada Jumat (5/6/2026). Langkah ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, seperti dilansir dari Detik Finance.

Hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai penerapan skema yang biasa digunakan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut. Pemerintah masih mengkaji seluruh aspek tata kelola komoditas tambang, termasuk perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh sedang dilakukan terhadap bagian pendapatan yang diterima oleh negara.

"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Terkait kabar mengenai proporsi pembagian hasil 70:30 yang masuk dalam tahap kajian, pihak kementerian belum memberikan kepastian spesifik. Evaluasi saat ini masih mencakup segala bentuk kemungkinan yang ada.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," ujar Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Rencana perubahan skema ini berawal dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memaksimalkan pendapatan negara. Pemerintah melirik pola kerja sama migas, seperti cost recovery dan gross split, untuk diterapkan pada pengelolaan tambang baru maupun lama.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana simulasi pola kerja sama tersebut setelah mengadakan rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026).

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Meskipun pola bagi hasil diadopsi, pemerintah memastikan bahwa sistem pemberian konsesi akan tetap berjalan dalam pengelolaan wilayah tambang. Fokus utama pemerintah adalah menyeimbangkan porsi pendapatan agar negara memperoleh keuntungan yang lebih besar.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Sektor pertambangan Indonesia sejauh ini beroperasi menggunakan sistem konsesi melalui IUP, di mana negara memperoleh pendapatan dari royalti dan pungutan pajak. Sebagai perbandingan, skema gross split menetapkan bagi hasil produksi bruto di awal tanpa pengembalian biaya operasi, berbeda dengan cost recovery yang mengembalikan biaya eksplorasi hingga produksi kepada kontraktor.

Artikel terkait

Rekomendasi