Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi kabar mengenai penundaan pembelian batu bara Indonesia oleh sejumlah perusahaan asal China akibat kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Kamis (4/6/2026).
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy terpusat lewat BUMN tersebut mulai 1 Juni 2026. Isu penundaan muncul seiring dimulainya masa transisi aturan baru ini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pihak otoritas belum menerima laporan resmi mengenai hambatan perdagangan tersebut. Kementerian ESDM masih mengumpulkan kepastian data operasional di lapangan.
"Saya kalau sampai sekarang, yang terkait dengan China itu, sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul. Perusahaan mana yang di-cancel oleh China, terus berapa kuantitas dan lain-lain. Saya belum dapat informasi," ujar Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Manajemen pengawasan regulasi saat ini masih mengandalkan pemantauan sekunder. Pihak regulator terus berkoordinasi dengan pelaku usaha untuk memverifikasi kebenaran informasi penundaan kontrak ekspor tersebut.
"Kalau kabar saya dapetnya dari media malahan," sambung Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Fase peralihan tata kelola perdagangan komoditas ini mewajibkan korporasi melaporkan seluruh aktivitas pengapalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan operasional perdagangan tetap berjalan reguler di bawah pengawasan sistem terpadu.
"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pelaporan mandiri para eksportir diakomodasi lewat platform digital CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menjadwalkan peninjauan berkala atas performa sistem logistik ini selama triwulan pertama masa transisi.
Standardisasi ekspor satu pintu ditargetkan berjalan menyeluruh secara penuh paling lambat pada 1 Januari 2027. Korporasi perdagangan internasional diberikan ruang waktu untuk menyelaraskan sistem administrasi internal mereka.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.