Kementerian ESDM Uji Coba Tabung CNG 3 Kg di Empat Kota Besar

Kementerian ESDM Uji Coba Tabung CNG 3 Kg di Empat Kota Besar

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan proyek percontohan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram (kg) di empat kota besar Pulau Jawa pada tahun ini. Program inovasi energi tersebut dijadwalkan menyasar wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Pelaksanaan uji coba di kota-kota padat penduduk ini bertujuan untuk menguji efektivitas dan kesiapan infrastruktur sebelum didistribusikan secara massal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (20/5/2026).

"Kita saat ini sesuai arahan Pak Menteri, agar kita melakukan piloting dulu di kota-kota besar. Untuk piloting ini, kita targetnya yang penting kota-kota ini bisa kita mulai dulu di kota-kota besar di Pulau Jawa, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, seperti itu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman saat ditemui di ICE BSD, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah mengonfirmasi bahwa pasokan komponen utama akan diamankan melalui pemesanan perdana minimal 100 ribu unit tabung CNG dari China dalam waktu tiga bulan ke depan. Pendanaan dan proses pengadaan logistik ini sepenuhnya ditanggung oleh badan usaha sektor terkait, bukan menggunakan APBN.

Standardisasi produk dan pengujian kelayakan dari berbagai aspek teknis akan diselesaikan terlebih dahulu oleh kementerian sebelum tabung-tabung tersebut didistribusikan ke masyarakat konsumen.

"Once aspek safety-nya sudah kita peroleh, sudah aman, sudah bisa kita kendalikan, kita sudah bisa menerbitkan SNI, baru kita lakukan pilotnya," ujarnya.

Regulasi kepemilikan aset dalam program ini didesain agar tidak membebani finansial masyarakat selaku pengguna akhir. Melalui skema peminjaman wadah, pelanggan hanya perlu membayar isi gas tanpa keharusan membeli unit tabung baru.

Mekanisme penyaluran di lapangan nantinya mengadopsi sistem pembatasan kuota per rumah tangga yang serupa dengan tata niaga elpiji bersubsidi saat ini.

"Skemanya, itu masyarakat tidak beli tabung. Tabung milik supplier (badan usaha) gasnya. Skema yang sedang dibuat sekarang, masyarakat tidak diharuskan beli tabung. Kalau alokasi, kita mengikuti polanya LPG. Satu rumah tangga ada batasan tabung," terang Laode.

Artikel terkait

Rekomendasi