Kementerian ESDM Usul Kenaikan Tarif Royalti Nikel Hingga Tembaga

Kementerian ESDM Usul Kenaikan Tarif Royalti Nikel Hingga Tembaga

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyesuaikan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral mulai dari nikel hingga timah guna mengoptimalkan penerimaan negara. Rencana ini dibahas dalam konsultasi publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026.

Langkah revisi tersebut mencakup pengaturan skema baru tarif royalti progresif untuk komoditas tembaga, emas, perak, bijih nikel, dan timah. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengidentifikasi adanya potensi keuntungan mendadak atau windfall profit akibat lonjakan harga komoditas mineral di pasar global.

Dilansir dari Ekonomi, data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menunjukkan Harga Mineral Acuan (HMA) tembaga telah menembus angka 10.000 dolar AS per dry metric ton (dmt) sejak periode kedua Oktober 2025. Harga tersebut terus merangkak naik hingga mencapai level 13.000 dolar AS per dmt pada Februari 2026.

Tren kenaikan juga terjadi pada komoditas lain di mana rerata HMA emas pada 2026 melonjak menjadi 4.746,02 dolar AS per troy ounce, naik signifikan dari rerata 2025 sebesar 3.376,02 dolar AS. Sementara itu, HMA perak tercatat naik dua kali lipat menjadi 79,27 dolar AS per troy ounce dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Sektor nikel dan timah tidak luput dari tren penguatan harga dengan rata-rata HMA nikel 2026 berada di angka 16.822,29 dolar AS per dmt. Pada periode yang sama, harga timah melonjak tajam ke level 51.101,46 dolar AS per ton dari rata-rata tahun 2025 yang sebesar 34.353,88 dolar AS per ton.

Dalam usulan baru ini, tarif royalti emas untuk HMA di bawah 2.500 dolar AS per troy ounce akan dikenakan sebesar 14 persen. Angka ini naik drastis dibandingkan ketentuan dalam PP 19/2025 yang sebelumnya hanya mengenakan tarif 7 persen untuk HMA di bawah 1.800 dolar AS per troy ounce.

Penyesuaian juga menyasar tarif royalti bijih nikel dengan menurunkan interval bawah dari sebelumnya di bawah 18.000 dolar AS per ton menjadi di bawah 16.000 dolar AS per ton. Selain itu, interval atas diturunkan dari minimal 31.000 dolar AS per ton menjadi minimal 26.000 dolar AS per ton guna menyesuaikan dengan kondisi pasar saat ini.

Revisi aturan ini juga bakal mencakup penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan nikel matte serta penambahan jenis royalti untuk besi. Pemerintah turut mengatur penambahan iuran tetap untuk mineral bukan logam dan batuan yang berlokasi di atas 12 mil laut lepas pantai.

Daftar Usulan Perubahan Tarif Royalti Mineral
KomoditasParameter HMATarif PP 19/2025Usulan Tarif Baru
Konsentrat Tembaga< 7.000 USD/dmt7%9%
Katoda Tembaga< 7.000 USD/dmt4%7%
Emas< 2.500 USD/toz7% (pada < 1.800)14%
Perak< 60 USD/toz5%5%
Bijih Nikel< 16.000 USD/ton14% (pada < 18.000)14%
Timah< 20.000 USD/ton3%5%

Hingga saat ini, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai rincian usulan perubahan tarif royalti tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi