Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mencampurkan bioetanol atau etanol sebanyak 5 persen ke dalam produk bensin non-penugasan mulai 1 Juli 2026. Kewajiban yang diterapkan bersamaan dengan program B50 ini akan diawali di wilayah Pulau Jawa, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan strategis ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR pada Kamis, 4 Juni 2026. Penegasan regulasi ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025. Kita naikkan bareng dengan B50. (1 Juli) Inginnya," ujar Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Realisasi pencampuran bioetanol pada bensin non-public service obligation (non-PSO) tersebut rencananya akan memanfaatkan jaringan gerai milik PT Pertamina (Persero) yang sudah beroperasi. Pemerintah juga bersiap memperluas jaringan distribusi melalui keputusan menteri terbaru.
"Dan untuk realisasinya, diperkirakan pencampuran bioetanol di dalam non-PSO itu nantinya akan menggunakan gerai-gerai yang sudah ada di Pertamina. Dan dalam mandatori yang akan dikeluarkan di keputusan menteri pada bulan ini, ini akan juga menambah outlet-outlet dari bioetanol yang saat ini sudah merupakan trial market di jenis Pertamax Green 95 dan pasti akan bertambah di 2026 ini," ujar Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.
Untuk menyokong program wajib ini, infrastruktur dan kesiapan pasokan dalam negeri terus dipacu, di mana Kementerian ESDM telah memetakan fasilitas produksi nasional. Beberapa pabrik yang diidentifikasi bahkan sudah mampu menghasilkan bioetanol fuel grade berkadar alkohol di atas 99 persen.
"Nah, dari sini tiga perusahaan akan masuk ke dalam mandatori dan kita akan menentukan berapa banyak volume yang nanti ditetapkan di keputusan Menteri," ujar Eniya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.