TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Proses evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, menjadi sorotan di tengah belum terbitnya pengukuhan definitif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di tengah proses tersebut, DPRD Tangerang Selatan meminta pemerintah daerah membuka seluruh tahapan evaluasi kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi terkait status jabatan Sekda.
Bambang diketahui telah menjabat sebagai Sekda Tangerang Selatan selama lima tahun sejak dilantik pada April 2021.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan Sekda dapat diperpanjang melalui mekanisme evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.
Transparansi dan pertanyaan
Ketua Komisi I DPRD Tangsel dari Fraksi PDI-P, Ledy MP Butar Butar, mengatakan proses evaluasi dan perpanjangan jabatan perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami dari DPRD hanya menekankan, satu, bentuk transparansi, kedua ada keterbukaan bahkan penyampaian langsung kepada publik proses yang berjalan seperti apa sehingga semua bisa mengawal dan mengikutinya,” ujar Ledy dikutip dari TribunBanten.com, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul asumsi negatif di tengah masyarakat terkait proses evaluasi jabatan tersebut.
Selain meminta transparansi, DPRD juga menyoroti sejumlah aspek teknis dalam proses evaluasi.
Mulai dari kewenangan Sekda dalam menandatangani dokumen ketika masa jabatan disebut telah berakhir, kemungkinan penunjukan pelaksana harian (Plh), hingga pembentukan tim evaluasi yang disebut melewati batas waktu tiga bulan.
Ledy menyebut BKPSDM Tangsel telah menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda diterbitkan pada 4 dan 5 Mei 2026.
Sementara itu, proses penerbitan keputusan wali kota masih berjalan.
Menunggu pengukuhan
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tidak ada persoalan hukum dalam status Bambang sebagai Sekda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, TB Asep Nurdin, menjelaskan jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
“Dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Menurut Asep, jabatan Sekda berbeda dengan jabatan politik kepala daerah yang memiliki masa jabatan tetap.
Karena itu, evaluasi jabatan tidak otomatis menggugurkan posisi yang sedang diemban.
Pemerintah Kota Tangsel juga menyatakan hasil evaluasi terhadap Bambang telah dikirim ke BKN dan saat ini tinggal menunggu pengukuhan administrasi.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memastikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Bambang sebagai Sekda Tangsel telah diterbitkan sejak awal Mei 2026.
“BKN sudah menerbitkan rekomendasi untuk Sekda Tangsel diperpanjang masa jabatannya,” kata dia.
Namun, Zudan enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut. Ia hanya menyebut proses itu telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan rekomendasi tersebut, Bambang disebut tidak perlu mengikuti seleksi ulang maupun pelantikan kembali untuk tetap menjabat sebagai Sekda Tangsel.
Pemerintah Kota Tangsel menegaskan hingga saat ini tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda dan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme ASN.