Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan penghapusan pajak atas penghasilan dari proses merger hingga akuisisi BUMN pada Kamis (7/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil guna mempercepat agenda restrukturisasi demi mencapai target penyusutan jumlah entitas perusahaan negara menjadi 250 perusahaan.
Dilansir dari Money, insentif fiskal ini disiapkan untuk menekan biaya proses perampingan organisasi yang sedang berjalan. Purbaya menilai penarikan pajak saat proses konsolidasi internal pemerintah justru menghambat upaya efisiensi yang sedang diupayakan di lingkungan perusahaan pelat merah.
"Kalau kita pajakin pada waktu perusahaan BUMN jual beli di situ, padahal untuk efisiensi, mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Restrukturisasi tersebut dilakukan agar struktur badan usaha milik negara menjadi lebih ramping dan sehat. Skema perampingan yang lebih sederhana diharapkan mampu mengoptimalkan keuntungan sekaligus memperkuat kontribusi BUMN terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
"Yang penting perusahaan nanti jadi lebih streamline, keuntungannya lebih banyak, dan lebih efisien. Jadi waktu proses restrukturisasi itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemberian fasilitas perpajakan ini akan berlaku selama masa transisi tiga tahun hingga tahun 2029 mendatang. Purbaya menjelaskan bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto sempat menargetkan perampingan selesai dalam setahun, pemerintah memilih masa transisi lebih panjang agar prosesnya berjalan optimal.
Pembatasan tetap dilakukan dengan menegaskan bahwa insentif hanya berlaku bagi transaksi yang berkaitan langsung dengan skema restrukturisasi resmi. Perusahaan yang melakukan aksi korporasi di luar skema tersebut tetap diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah itu, kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan meski masih ada yang melakukan merger atau akuisisi," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.