Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penyelesaian revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini mewajibkan eksportir menempatkan devisa pada bank milik negara.
Kebijakan terbaru tersebut menuntut pelaku usaha di sektor sumber daya alam untuk memarkirkan dana mereka di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai konversi mata uang asing ke dalam Rupiah.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Penegasan mengenai kewajiban konversi tersebut mencakup batas maksimal persentase devisa yang harus diubah ke mata uang domestik. Airlangga menambahkan bahwa ketentuan durasi penyimpanan tetap mengikuti aturan yang sudah berjalan untuk sektor-sektor tertentu.
"Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," tambah Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penyebab keterlambatan penerbitan aturan ini sebelumnya. Menurut Purbaya pada Selasa (7/4/2026), terdapat penyesuaian untuk mengakomodasi sejumlah permintaan pengecualian yang dianggap kurang relevan dengan visi kebijakan tersebut.
"Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena emang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Purbaya menekankan bahwa esensi dari kebijakan DHE SDA adalah untuk memastikan aliran modal tetap berada di dalam negeri. Pemerintah menyoroti fenomena eksportir yang memanfaatkan sumber daya dan pendanaan domestik namun menyimpan keuntungan di luar negeri.
"Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjem pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," tutur Purbaya.