Kewajiban pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar masih belum diselesaikan oleh sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending. Dikutip dari Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan masih ada 14 penyelenggara dari total 94 perusahaan fintech P2P lending yang belum mematuhi aturan tersebut hingga April 2026.
Para pelaku usaha yang belum memenuhi standar modal bersih ini telah mengambil langkah responsif. Regulator mengonfirmasi bahwa seluruh perusahaan terkait telah menyerahkan rencana kerja strategis demi memenuhi ketentuan modal minimum yang berlaku.
"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Executif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Jumat (5/6/2026).
Opsi penambahan modal kini tengah ditempuh oleh para penyelenggara tersebut. Upaya pemenuhan modal modal minimum ini mencakup penyuntikan dana dari pemegang saham lama, pencarian investor strategis baru, hingga skema penggabungan perusahaan atau merger. OJK memastikan akan mengawal perkembangan rencana aksi ini secara ketat.
Data regulator menunjukkan adanya tren kenaikan jumlah pelaku usaha yang belum memenuhi modal minimum. Jumlah perusahaan yang belum mencapai target ekuitas Rp 12,5 miliar pada April 2026 ini bertambah sebanyak 3 perusahaan dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya.
Kondisi ini berbeda dengan catatan pada akhir kuartal pertama tahun ini. OJK mencatat terdapat 11 penyelenggara dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Maret 2026.
Di sisi lain, sektor industri pembiayaan berbasis teknologi ini masih menunjukkan pertumbuhan performa yang positif. OJK merilis data outstanding pembiayaan fintech P2P lending yang sukses menembus angka Rp 102,07 triliun per April 2026. Nilai pembiayaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 26,11% secara Year on Year (YoY).
Tingkat kesehatan pembiayaan di sektor ini juga dilaporkan masih berada dalam batas aman. OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per April 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,62%.