JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berulang kali mengimbau instansi pelayanan publik agar tidak lagi menjadikan fotokopi e-KTP sebagai syarat utama dalam layanan administrasi.
Verifikasi identitas seharusnya cukup dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), integrasi data kependudukan, pemanfaatan pembaca chip e-KTP (card reader), atau melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, praktik di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Di sejumlah puskesmas hingga kantor kelurahan di Jakarta, fotokopi e-KTP masih kerap diminta, bahkan masih tercantum dalam daftar persyaratan yang ditempel di papan informasi layanan.
Penelusuran Kompas.com di beberapa titik pelayanan publik di Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026) memperlihatkan sistem layanan memang mulai beralih ke digital.
Namun, kebiasaan lama masih kuat bertahan. Perubahan teknologi tidak selalu diikuti kesiapan perangkat, sistem verifikasi, maupun pemahaman masyarakat yang sebagian masih lebih percaya pada dokumen kertas.
Di Puskesmas Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, informasi layanan terpampang cukup jelas di area depan unit pelayanan.
Berbagai papan pengumuman dan mading memuat standar pelayanan untuk beragam kebutuhan, mulai dari layanan rawat jalan, pemeriksaan calon pengantin (catin), hingga pengurusan surat kematian.
Dalam sejumlah standar pelayanan yang terpampang, fotokopi e-KTP masih tercantum sebagai salah satu persyaratan.
Pada layanan Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK), misalnya, tercantum syarat berupa fotokopi KTP almarhum, fotokopi KTP pemohon, hingga fotokopi KTP saksi.
Begitu pula pada layanan pemeriksaan calon pengantin, masyarakat diminta melampirkan fotokopi KTP calon pengantin dan pasangannya.
Petugas loket Puskesmas Menteng menjelaskan, fotokopi KTP masih menjadi bagian administrasi, terutama untuk layanan surat sehat.
“Kalau surat sehat untuk menikah, syaratnya surat keterangan dari RT/RW dan KTP. Minimal salah satu pasangan harus punya KTP wilayah kerja. Yang ditinggalkan untuk administrasi itu fotokopinya,” ujar petugas loket saat ditemui Kompas.com.
KTP asli tetap harus dibawa, tetapi hanya untuk ditunjukkan. Sementara itu, berkas yang disimpan pihak puskesmas tetap berupa fotokopi.
Untuk surat sehat keperluan kerja, pasien juga harus menjalani pemeriksaan seperti tes buta warna dan pemeriksaan golongan darah.
Jika diperlukan, pengambilan darah turut dilakukan. Namun, syarat identitas tetap sama, yakni KTP wilayah kerja.
Sejumlah warga menunggu antrean layanan kesehatan di ruang tunggu Puskesmas Senen, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Menariknya, petugas menyebut sistem digital mulai diterapkan untuk pasien lama. Jika pasien lupa membawa KTP, ia cukup menyebutkan NIK karena data sudah tercatat di sistem dan dapat dicocokkan dengan berkas fotokopi yang tersimpan sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa digitalisasi sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya menggantikan kebutuhan dokumen fisik. Fotokopi e-KTP masih menjadi semacam “cadangan” sekaligus arsip administratif.
Puskesmas Kenari: Lansia Masih Mengandalkan Dokumen Fisik
Situasi berbeda terlihat di Puskesmas Kenari, Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, tidak ditemukan mading atau papan informasi khusus yang memuat rincian persyaratan layanan seperti di Puskesmas Menteng.
Petugas loket Puskesmas Kenari menyampaikan bahwa surat keterangan sakit hanya bisa diterbitkan jika pasien telah menjalani pemeriksaan dokter. Nantinya dokter yang akan menentukan apakah surat tersebut dapat dikeluarkan atau tidak.
Sementara untuk layanan calon pengantin, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Jam Sehat atau JakSehat.
Meski demikian, puskesmas tetap membuka jalur manual bagi warga yang kesulitan mengakses aplikasi, terutama lansia.
“Kalau yang enggak punya handphone atau enggak bisa pakai aplikasi, masih bisa daftar manual. Tinggal ambil nomor antrean,” ujar seorang petugas.
Dalam pendaftaran manual, identitas warga bisa berupa KTP asli atau fotokopi. Namun, fotokopi tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan akan dikembalikan.
Petugas juga mengungkapkan bahwa Puskesmas Kenari belum memiliki card reader untuk membaca chip e-KTP. Akibatnya, proses verifikasi masih bergantung pada pencocokan data secara manual.
Sebagian pengunjung lanjut usia (lansia) yang datang, kata petugas, sudah terbiasa membawa dokumen lengkap seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), bahkan akta.
Namun, ada pula lansia yang datang tanpa dokumen karena bingung atau tidak didampingi keluarga.
“Kadang ada pasien lansia yang datang tanpa bawa apa-apa. Biasanya tetap kami bantu, tapi lebih sulit cari datanya,” kata dia.
Untuk pengurusan BPJS dari pemerintah daerah, puskesmas masih mensyaratkan fotokopi KTP dan fotokopi KK.
Puskesmas Senen: Identitas Fisik Masih Jadi Acuan Pelayanan
Di Puskesmas Senen, Kompas.com mendapati sejumlah papan informasi di ruang tunggu dan area pendaftaran yang memuat standar pelayanan.
Pada papan “Standar Pelayanan Pendaftaran”, tertulis pasien baru maupun lama diminta membawa KTP, KK, atau kartu identitas anak (KIA).
Fotokopi identitas juga tercantum dalam layanan tertentu, termasuk pembuatan surat kematian.
Papan informasi Standar Pelayanan Pembuatan Surat Kematian di Puskesmas Senen, Jakarta Pusat, masih mencantumkan persyaratan fotokopi KTP pihak yang meninggal dan pemohon surat, Selasa (12/5/2026).
Dalam papan informasi tersebut, pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi KTP pihak yang meninggal dan pemohon surat.
Sementara itu, pada layanan pembuatan surat keterangan sehat, syarat yang dicantumkan berupa KTP/KK/KIA serta nomor antrean layanan beserta bukti pembayaran.
Di ruang tunggu, sejumlah warga tampak membawa map berisi berkas. Beberapa orang lansia terlihat menenteng fotokopi KTP dan KK.
Seorang perempuan paruh baya bernama Niar (58) mengaku membawa fotokopi KTP sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu diminta petugas.
“Saya biasanya memang bawa fotokopi KTP sama KK sekalian buat jaga-jaga. Kadang ada pelayanan yang minta, kadang enggak, jadi lebih aman disiapin dari rumah,” ujar Niar saat ditemui.
Ia mengaku belum terbiasa menggunakan pendaftaran online sehingga lebih memilih membawa dokumen fisik.
“Kalau daftar online saya belum terlalu ngerti. Jadi saya bawa berkas saja biar kalau diminta tinggal kasih,” kata dia.
Hal serupa diungkapkan Mulyadi (61). Ia mengatakan selalu menyimpan fotokopi KTP di tas agar tidak perlu bolak-balik jika membutuhkannya.
“Saya selalu bawa fotokopi KTP di tas. Takutnya nanti diminta buat daftar atau buat BPJS,” kata Mulyadi.
Menurut dia, ia pernah melihat pasien lain harus pulang karena tidak membawa dokumen pendukung.
“Kadang ada yang enggak bawa, akhirnya bolak-balik lagi. Makanya saya siapin saja dari awal,” tutur dia.
Bagi warga lansia, membawa fotokopi e-KTP bukan sekadar kebiasaan, melainkan strategi untuk menghindari risiko gagal dilayani.
Kelurahan Kenari: Layanan Online Mulai Mengurangi Fotokopi
Di Kelurahan Kenari, petugas loket menyebut layanan kini lebih banyak dilakukan secara digital melalui aplikasi Jakevo. Warga dapat mengunggah berkas tanpa harus menyerahkan fotokopi.
“Sekarang fotokopi tidak diwajibkan lagi. Dokumen cukup difoto lalu diunggah,” kata seorang petugas.
Kelurahan Kenari tidak memiliki mading fisik. Informasi persyaratan tersedia secara digital melalui aplikasi Jakevo.
Untuk warga yang kesulitan, terutama lansia, petugas membantu proses pengunggahan menggunakan akun petugas.
Kelurahan Kenari juga disebut memiliki card reader untuk mendeteksi chip e-KTP. Hal ini memungkinkan verifikasi identitas dilakukan secara elektronik.
Model layanan seperti ini menunjukkan adanya pergeseran menuju digitalisasi. Namun, keberhasilan sistem tetap bergantung pada literasi digital warga dan kesiapan petugas mendampingi masyarakat yang belum terbiasa.
Kelurahan Paseban: Fotokopi Masih Tercantum di Papan Persyaratan
Jika Kelurahan Kenari sudah beralih ke sistem unggah dokumen, kondisi berbeda terlihat di Kelurahan Paseban.
Di area loket pelayanan, terdapat sejumlah lembar informasi persyaratan yang ditempel di meja layanan dan mading.
Dalam hampir seluruh persyaratan, fotokopi KTP dan KK masih tercantum sebagai dokumen yang harus dilampirkan warga.
Salah satunya pada layanan pengantar perkawinan dan pengurusan N1 yang mencantumkan syarat berupa pengantar RT/RW, fotokopi KK dan KTP pemohon, akta kelahiran, hingga fotokopi KTP saksi.
Tutut Sutikah, petugas loket konsultasi pelayanan terpadu Kelurahan Paseban, mengatakan sebagian layanan sebenarnya sudah tersedia secara online melalui Jakevo. Namun, warga tetap diminta menyiapkan dokumen identitas.
“Kalau layanan yang sudah masuk JakEko, sebenarnya cukup upload. Tapi pengantar RT/RW itu selalu jadi syarat di Paseban,” ujar Tutut.
Ia mengakui Kelurahan Paseban belum memiliki card reader. Karena itu, verifikasi identitas masih dilakukan secara manual melalui tanya jawab dan pencocokan data.
Seorang warga bernama Ina (35) mengaku tetap membawa fotokopi e-KTP dan KK karena merasa prosedur administrasi masih mengharuskannya.
“Saya tadi bawa fotokopi KTP sama KK karena memang biasanya diminta buat syarat administrasi. Jadi dari rumah sudah siapin saja,” kata Ina.
Meski pernah mendengar soal risiko kebocoran data, Rina mengaku tidak punya pilihan selain mengikuti persyaratan.
“Sebagai warga biasanya ikut saja syarat yang diminta supaya urusannya cepat selesai,” ujar dia.
Di sisi lain, petugas Dukcapil yang bertugas di loket Kelurahan Paseban, Fajar, menegaskan bahwa secara regulasi Dukcapil tidak meminta fotokopi KTP. Verifikasi cukup dilakukan melalui KTP asli yang dicek langsung ke sistem.
“Kalau warga bawa fotokopi, tetap diterima, tapi KTP asli tetap diminta untuk diverifikasi,” kata Fajar saat ditemui Kompas.com.
Ia menjelaskan card reader menjadi perangkat penting dalam pencetakan e-KTP karena setiap KTP harus melalui proses encoding.
Fajar juga menyebut warga yang hanya membawa ponsel dapat menggunakan KTP digital. Verifikasi tetap dilakukan melalui NIK.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya perbedaan praktik antarinstansi. Di Dukcapil, sistem digital sudah menjadi tulang punggung layanan.
Namun, di unit layanan lain, di antaranya kelurahan atau puskesmas, fotokopi masih dianggap sebagai kebutuhan administratif.
Kelurahan Senen: 70 Persen Warga Mulai Beralih ke Layanan Online
Lurah Senen Henny Mahrojah menyampaikan bahwa layanan kelurahan di Jakarta Pusat pada dasarnya sudah berjalan secara online melalui aplikasi Jakevo.
Ia memperkirakan sekitar 70 persen warga sudah mengetahui cara mengurus layanan digital.
“Tidak hanya di Kelurahan Senen, seluruh kelurahan di Jakarta Pusat sudah menjalankan pelayanan online lewat Jakevo. Persyaratan diunggah secara digital,” ujar Henny saat ditemui di Kantor Kelurahan Senen, Selasa.
Ia menegaskan untuk layanan kelurahan yang sudah online, fotokopi e-KTP tidak diperlukan. Warga cukup memotret KTP dan KK lalu mengunggahnya.
Jika warga tidak bisa mengunggah sendiri, petugas akan membantu menggunakan KTP asli tanpa perlu fotokopi.
“Tanda tangan juga sudah digital. Warga bisa mengurus dari rumah, bahkan dari luar kota. Hasil surat dikirim lewat email,” kata dia.
Namun, Henny mengakui masih ada layanan tertentu yang belum masuk sistem Jakevo, di antaranya surat keterangan waris dan beberapa pengurusan tanah. Untuk layanan tersebut, fotokopi KTP masih dibutuhkan.
Menurut dia, sebagian warga tetap datang membawa fotokopi meski sudah tahu layanan online tersedia.
“Ada warga yang merasa kalau tidak datang langsung itu rasanya tidak sah. Jadi tetap bawa fotokopi buat jaga-jaga,” ujarnya.
Kelurahan juga rutin melakukan sosialisasi melalui RT/RW, karang taruna, dan pertemuan warga untuk mendorong layanan tanpa kertas.
Selain menekan biaya warga, Henny menilai penyebaran fotokopi e-KTP sangat berisiko.
“Fotokopi KTP yang beredar bebas itu bahaya kalau disalahgunakan,” kata dia.
Masalah lain yang mengiringi praktik fotokopi e-KTP adalah soal pengelolaan arsip. Henny menjelaskan arsip kelurahan dikelola per tahun dan dikategorikan berdasarkan jenis surat serta bidang.
Namun, kelurahan belum pernah melakukan penghapusan arsip untuk dokumen pelayanan masyarakat.
“Surat-surat dari tahun 2010 masih tersimpan sampai sekarang karena proses penghapusan arsip itu tidak mudah,” ujar dia.
Menurut dia, pemusnahan dokumen tidak bisa dilakukan sepihak karena harus melalui tahapan permohonan ke Dinas Kearsipan.
Dokumen yang sudah tercatat resmi tidak boleh dihancurkan, bahkan jika sudah bertahun-tahun berlalu.
Kelurahan memang memiliki mesin penghancur kertas, tetapi hanya digunakan untuk berkas internal yang salah cetak, bukan untuk dokumen warga yang sudah memiliki nomor surat.
Fotokopi e-KTP Tetap Laris di Sekitar Layanan Publik
Ketergantungan terhadap dokumen fisik membuat usaha fotokopi di sekitar pusat layanan publik tetap ramai.
Ahmad (35), penjaga usaha fotokopi di wilayah Senen, mengatakan dalam sehari sekitar 30 orang datang khusus untuk memfotokopi e-KTP.
“Kalau fotokopi e-KTP saja, sehari bisa sampai 30 orang. Itu belum termasuk yang fotokopi KK atau berkas lain,” ujar Ahmad saat ditemui.
Menurut dia, mayoritas pelanggan datang setelah diminta instansi layanan.
“Orang biasanya datang langsung bilang, ‘Pak, ini diminta fotokopi KTP buat ngurus ini.’ Jadi memang bukan kemauan sendiri, tapi karena persyaratan,” kata Ahmad.
Ia menyebut fotokopi e-KTP hampir selalu dibarengi fotokopi KK. Bahkan, jumlah rangkapnya bisa lebih dari dua lembar.
“Paling sering dua lembar, tapi ada juga yang diminta tiga sampai lima lembar,” ujar dia.
Di Jalan Salemba Raya, Hasbi (42), pemilik usaha fotokopi, juga merasakan hal serupa. Ia menyebut pelanggan fotokopi e-KTP bisa mencapai puluhan orang per hari.
“Kalau khusus fotokopi e-KTP, sehari bisa sekitar 20 sampai 40 orang, tergantung hari,” kata Hasbi.
Ia mengatakan wilayah Salemba yang dekat rumah sakit dan kampus membuat kebutuhan fotokopi identitas tetap tinggi.
“Yang paling sering itu KTP sama KK, apalagi buat urusan rumah sakit atau BPJS,” ujarnya.
Dealer Kendaraan: Fotokopi e-KTP Masih Jadi Syarat Kredit
Tak hanya layanan publik, permintaan fotokopi e-KTP juga masih kuat di sektor swasta.
Di salah satu dealer kendaraan wilayah Senen, staf administrasi, Setya mengatakan fotokopi KTP dan KK menjadi syarat umum dalam pembelian kendaraan, terutama kredit.
“Kalau pembelian kredit biasanya memang masih diminta fotokopi KTP, KK, kadang NPWP juga,” ujar Setya saat ditemui.
Ia mengatakan, meski sistem online sudah banyak digunakan, perusahaan leasing masih meminta lampiran dokumen fisik.
“Sekarang memang sudah banyak sistem online, tapi biasanya pihak leasing tetap minta lampiran dokumen,” kata Setya.
Hal serupa disampaikan Yuni, staf penjualan dealer di Matraman, Jakarta Timur. Menurut dia, fotokopi KTP tetap diminta, baik untuk pembelian tunai maupun kredit.
“Untuk data konsumen biasanya tetap diminta fotokopi KTP. Kalau kredit, syaratnya lebih banyak lagi seperti KK dan slip gaji,” ujar Yuni.
Pakar: Risiko Kebocoran Data Sangat Besar
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kebiasaan mengumpulkan fotokopi e-KTP memiliki risiko kebocoran data yang tinggi.
“Ya, besarlah. Itu enggak ada kontrolnya. Siapa pun yang dapat akses ke fotokopi itu bisa akses informasinya,” kata Alfons saat dihubungi.
Ia menyoroti persoalan penyimpanan fotokopi e-KTP yang kerap tidak memiliki standar, baik dari segi jangka waktu penyimpanan, akses pegawai, hingga mekanisme pemusnahan.
“Kalau e-KTP disimpan, perlu ada waktunya, berapa lama diperlukan. Nyimpannya gimana, siapa yang bisa akses. Hal seperti itu yang jadi celah,” ujarnya.
Menurut Alfons, verifikasi ideal seharusnya dilakukan dengan membaca chip e-KTP menggunakan card reader.
Namun, perangkat tersebut mahal sehingga tidak realistis jika harus tersedia di semua titik layanan.
Karena itu, ia menilai pemanfaatan QR code IKD dapat menjadi alternatif yang lebih murah dan lebih aman.
“Tiap orang e-KTP-nya ada dalam bentuk QR code, lalu di-scan dan diverifikasi ke database Dukcapil. Jadi enggak nyimpan fotokopi,” kata Alfons.
Imbauan Kemendagri: Fotokopi e-KTP Berpotensi Melanggar PDP
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengingatkan bahwa tindakan menggandakan atau memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
“Yang sebenarnya, KTP elektronik itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Teguh menekankan e-KTP sudah memiliki chip yang menyimpan data pribadi pemilik, sehingga verifikasi tidak seharusnya dilakukan dengan menggandakan identitas dalam bentuk kertas.
“KTP-elektronik itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-elektronik itu tidak lagi perlu difotokopi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, e-KTP dapat dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-elektronik ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 65, UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Pasal 67 juga mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan data pribadi berupa ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.