Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan segera menerima tambahan penghasilan. Dikutip dari Info, pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni mendatang.
Kebijakan pemberian tunjangan ini tertuang secara resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran dana dilakukan secara utuh tanpa adanya potongan iuran atau biaya lainnya.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi para aparatur negara. Selain itu, penyaluran dana tersebut bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga serta memperkuat daya beli masyarakat luas.
Penyaluran dana gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada awal Juni 2026. Pola ini konsisten dengan periode pencairan tahun sebelumnya yang biasanya masuk ke rekening penerima pada medio Juni.
Meskipun demikian, terdapat potensi pencairan dilakukan secara bertahap bagi masing-masing instansi. Hal ini bergantung pada kesiapan administrasi serta kendala teknis yang mungkin muncul di tingkat kementerian atau lembaga daerah.
Kategori Penerima dan Komponen Penghasilan
Penerima gaji ke-13 mencakup cakupan luas pegawai pemerintahan dan pejabat negara. Kelompok yang berhak meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Perhitungan besaran dana didasarkan pada total penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Komponen perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi tertentu.
| Kategori Jabatan | Estimasi Besaran |
|---|---|
| Sekitar Rp24,8 juta | Sekitar Rp19,5 juta |
| Sekitar Rp13,8 juta | Sekitar Rp10,6 juta |
Detail Nominal untuk Golongan Pensiunan
Bagi kategori pensiunan ASN, besaran dana ditentukan berdasarkan nilai pensiun pokok pada masing-masing golongan. Nominal akhir masih dipengaruhi oleh masa kerja serta komponen tambahan lain yang melekat.
| Golongan Pensiunan | Rentang Besaran Pensiun Pokok |
|---|---|
| Rp1,7 juta – Rp2,2 juta | Rp1,7 juta – Rp3,2 juta |
| Rp1,7 juta – Rp4 juta | Rp1,7 juta – Rp4,9 juta |
Pemerintah menargetkan penyaluran dana ini mampu memberikan stimulus ekonomi bagi daerah. Dengan jutaan penerima yang mendapatkan tambahan pendapatan, perputaran ekonomi diharapkan meningkat menjelang tahun ajaran baru sekolah.