Presiden Prabowo Subianto Teken PP Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

Presiden Prabowo Subianto Teken PP Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

Aparatur Sipil Negara atau ASN bakal menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, sekaligus untuk mendorong daya beli masyarakat demi pertumbuhan ekonomi nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Seperti dilansir dari Detik Finance, regulasi ini menetapkan waktu pembayaran hak para abdi negara tersebut.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," bunyi Pasal 15 Ayat 1 dalam beleid tersebut.

Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa apabila instansi belum membayarkannya pada bulan Juni, maka proses pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok yang ditambah dengan sejumlah tunjangan pendukung. Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 1, bagi penerima yang anggarannya bersumber dari APBN, komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan.

Pihak yang menerima anggaran APBN ini meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara itu, Pasal 9 Ayat 2 mengatur komponen bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan. Tambahan ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 terdiri dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Aparatur negara tersebut mencakup PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta pejabat negara.

Presiden dan Wakil Presiden juga dipastikan berhak mendapatkan pembayaran gaji ke-13 ini. Hak yang sama berlaku bagi jajaran pejabat negara lainnya yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 4, mulai dari Ketua hingga Anggota Majelis di MPR, DPR, dan DPD.

Penerima lainnya adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim Ad Hoc. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi juga termasuk di dalamnya.

Selanjutnya, hak ini diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Menteri dan pejabat setingkat menteri juga tercatat sebagai penerima.

Pejabat diplomatik seperti Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh turut menerima hak ini. Di tingkat daerah, gaji ke-13 diberikan kepada gubernur, wakil gubernur, bupati atau wali kota, dan wakil bupati atau wakil wali kota, serta pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.

Artikel terkait

Rekomendasi