Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima tambahan penghasilan melalui gaji ke-13 yang dijadwalkan cair mulai Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan rumah tangga pegawai negeri.
Pemberian dana tersebut dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, sebagaimana dikutip dari Info. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan ini berlaku bagi PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Jadwal pencairan yang jatuh pada bulan Juni bertujuan membantu meringankan biaya pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru. Jika ada kendala teknis, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah bulan tersebut tanpa menghapus hak penerima.
Nilai yang diterima setiap ASN tidak seragam karena bergantung pada jabatan serta pangkat yang dimiliki. Terdapat beberapa elemen utama yang menjadi dasar perhitungan dana tersebut.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga masuk dalam kalkulasi.
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, mereka tetap berhak menerima tunjangan profesi sebagai bagian dari komponen gaji ke-13 tahun ini.
Estimasi Nominal Berdasarkan Golongan
Penerimaan dana disesuaikan dengan struktur gaji yang berlaku pada masing-masing tingkatan pegawai. Berikut adalah rincian perkiraan nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan untuk tahun 2026.
| Golongan | Kisaran Nominal Terendah (Rp) | Kisaran Nominal Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|
| 1.685.700 | 2.522.600 | 1.840.800 |
| 2.670.700 | 1.918.700 | 2.783.700 |
| 1.999.900 | 2.901.400 | 2.079.200 |
| 3.118.600 | 2.164.800 | 3.276.800 |
| 2.254.300 | 3.442.400 | 2.349.600 |
| 3.616.300 | 2.561.700 | 3.843.400 |
| 2.670.700 | 4.015.600 | 2.783.700 |
| 4.195.800 | 2.901.400 | 4.384.200 |
| 3.022.200 | 4.581.100 | 3.148.600 |
| 4.779.800 | 3.567.100 | 5.432.800 |
ASN di tingkat daerah juga mendapatkan hak serupa dengan komponen yang mencakup tambahan penghasilan pegawai. Besaran TPP ini disesuaikan kembali dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Penyaluran dana secara serentak diharapkan mampu meningkatkan daya beli sekaligus menjadi dukungan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara di pertengahan tahun 2026.