Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan dijadwalkan menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang.
Tambahan penghasilan tahunan ini dilansir dari Info sengaja dialokasikan bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah.
Pemerintah berharap dana ini dapat meringankan beban biaya pendaftaran maupun pembelian perlengkapan pendidikan bagi keluarga abdi negara.
Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara selama menjalankan tugas pemerintahan.
Kategori penerima mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga memiliki peluang menerima asalkan memenuhi kriteria masa kerja minimal satu tahun secara terus-menerus.
Khusus bagi PPPK yang bekerja kurang dari setahun, nominal yang diberikan akan dihitung secara proporsional sesuai masa tugasnya.
Rincian Nominal Berdasarkan Jabatan dan Jenjang
Besaran dana yang diterima setiap individu bervariasi mengikuti tingkatan golongan serta tanggung jawab jabatan masing-masing.
Pejabat pada lembaga nonstruktural memiliki rincian nilai yang berbeda dibandingkan dengan mereka yang menduduki jabatan struktural.
| Jabatan/Golongan | Estimasi Nominal |
|---|---|
| Ketua atau Kepala | Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua | Rp29,6 juta |
| Sekretaris atau Anggota | Rp28,1 juta |
| Eselon I | Rp24,8 juta |
| Eselon II | Rp19,5 juta |
| Eselon III | Rp13,8 juta |
| Eselon IV | Rp10,6 juta |
Bagi pegawai non-ASN, penentuan nilai gaji ke-13 merujuk pada latar belakang pendidikan terakhir yang ditempuh.
Lulusan SD hingga SMP menerima kisaran Rp4,2 juta sampai Rp5 juta, sementara lulusan S2 atau S3 mendapatkan antara Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Komponen Penyusun Gaji Ke-13
Sumber pendanaan tunjangan ini terbagi menjadi dua jalur utama, yakni APBN untuk pusat dan APBD untuk daerah.
Komponen yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
ASN di daerah akan menerima komponen serupa, namun ditambah dengan tambahan penghasilan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Bagi kelompok pensiunan, dana yang dicairkan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan resmi.
Kepastian pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah ditetapkan secara sah.