Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 ASN TNI dan Polri Cair Juni 2026

Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 ASN TNI dan Polri Cair Juni 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan segera menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pegawai negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 dinilai sangat krusial bagi ketahanan finansial keluarga pegawai pemerintah. Dana tambahan ini dapat dialokasikan untuk membiayai pendidikan anak, melunasi tagihan rutin, maupun memenuhi keperluan rumah tangga lainnya.

Dilansir dari Info, pemerintah diperkirakan tetap mempertahankan pola penyaluran yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kepastian mengenai jadwal dan rincian nominal menjadi poin yang paling dinantikan oleh seluruh aparatur negara di tanah air.

Pemerintah telah menyusun jadwal penyaluran dana ini melalui regulasi formal yang sah. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, proses pembayaran gaji ke-13 dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Meski tanggal spesifik pencairan belum ditetapkan secara serentak, pola historis menunjukkan bahwa dana biasanya masuk ke rekening pada awal Juni. Hal ini bertujuan agar dana tersebut bisa langsung digunakan untuk keperluan sekolah di pertengahan tahun.

Kecepatan pencairan di setiap instansi sangat bergantung pada kesiapan administrasi internal masing-masing lembaga. Oleh karena itu, para penerima diharapkan memantau pengumuman resmi dari instansi tempat mereka mengabdi secara berkala.

Kategori Penerima dan Ketentuan Khusus

Hak atas gaji ke-13 diberikan kepada spektrum luas aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, hingga pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan juga masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nominal yang diterima ditentukan berdasarkan durasi masa kerja. Pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional, sementara yang belum mencapai satu bulan penuh tidak masuk daftar penerima.

Pegawai non-ASN juga memiliki peluang mendapatkan tambahan penghasilan ini dengan syarat tertentu. Kriterianya mencakup kontrak kerja minimal satu tahun dan penetapan resmi dari pejabat berwenang di bidang kepegawaian.

Komponen dan Rincian Besaran Gaji

Struktur gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan yang diterima secara rutin. Komponen penyusunnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja bagi instansi tertentu.

Perbedaan jabatan dan masa kerja akan memengaruhi nominal akhir yang diterima oleh setiap individu. Secara umum, jumlah yang dibayarkan setara dengan satu kali penghasilan bulanan yang diterima pegawai pada periode tersebut.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan 2026
PendidikanMasa Kerja <10>Masa Kerja 10-20 TahunMasa Kerja >20 Tahun
SD/SMP/SederajatRp 4.285.200Rp 4.639.300Rp 5.052.600
SMA/D1/SederajatRp 4.907.700Rp 5.347.400Rp 5.861.500
D2/D3/SederajatRp 5.488.500Rp 5.966.100Rp 6.524.200
S1/D4/SederajatRp 6.591.000Rp 7.160.500Rp 7.825.800
S2/S3/SederajatRp 7.764.100Rp 8.357.500Rp 9.050.500

Dikutip dari Info melalui laman detik.com, pimpinan lembaga non-struktural mendapatkan angka yang lebih tinggi. Ketua atau Kepala lembaga dapat menerima hingga Rp 31.474.800, sementara posisi Sekretaris dan Anggota berada di angka Rp 28.104.300.

Untuk pegawai non-ASN yang memiliki jabatan setara eselon, nominalnya juga telah diatur secara rinci. Eselon I menerima Rp 24.886.200, sedangkan Eselon IV mendapatkan Rp 10.612.900 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Proses penyaluran akan dilakukan secara bertahap setelah verifikasi data pegawai selesai dilakukan oleh masing-masing instansi. Bagi para pensiunan, dana akan dikirimkan melalui bank himbara atau mitra penyalur resmi lainnya ke rekening yang masih aktif.

Artikel terkait

Rekomendasi