Aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan, dipastikan akan menerima pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan dukungan finansial tambahan bagi para pegawai negara.
Dikutip dari Bansos, besaran yang diterima setiap individu akan bervariasi karena dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing. Perbedaan juga berlaku berdasarkan ketentuan di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Pemerintah memproyeksikan kebijakan ini menjadi salah satu mesin penggerak ekonomi pada kuartal II tahun 2026.
Penyaluran dana ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara teknis, pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di setiap satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, beban pembayaran akan dialihkan ke kementerian atau lembaga induknya.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun untuk menyokong program ini. Dana tersebut bersumber dari APBN dengan beberapa komponen perhitungan utama bagi para penerima.
Komponen dan Daftar Penerima
Perhitungan nominal gaji ke-13 didasarkan pada akumulasi beberapa elemen penghasilan. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok yang berhak menerima tunjangan ini meliputi:
- PNS dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Rincian Nominal Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural telah diatur secara rinci dalam lampiran peraturan pemerintah terbaru.
| Jabatan / Kategori | Nominal Maksimal (Rp) |
|---|---|
| Ketua atau Kepala Lembaga | 31.474.800 |
| Wakil Ketua | 29.665.400 |
| Sekretaris / Anggota | 28.104.300 |
| Pegawai Non-ASN Eselon I | 24.886.200 |
| Pegawai Non-ASN Eselon II | 19.514.300 |
| Pegawai Non-ASN Eselon III | 13.842.300 |
| Pegawai Non-ASN Eselon IV | 10.612.900 |
Besaran Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, rincian nominal ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan serta durasi pengabdian.
Pegawai dengan latar belakang pendidikan S1 atau Diploma IV yang memiliki masa kerja hingga 10 tahun akan menerima Rp6.591.000. Nominal ini meningkat menjadi Rp7.825.800 bagi mereka dengan masa kerja di atas 20 tahun.
Sementara itu, bagi lulusan SMA atau sederajat dengan masa kerja sampai 10 tahun, besaran yang ditetapkan adalah Rp4.907.700. Untuk masa kerja di atas 20 tahun pada jenjang pendidikan yang sama, nominalnya mencapai Rp5.861.500.
Pegawai dengan jenjang pendidikan tertinggi, yaitu S2 atau S3, akan menerima antara Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500, tergantung pada masa kerja yang telah ditempuh.