Kementerian Keuangan tengah merampungkan pembahasan mengenai besaran gaji bagi calon manajer Koperasi Desa (Kopdeskel) Merah Putih yang kini sedang menjalani seleksi kompetensi. Kepastian angka upah tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu keputusan regulasi dari otoritas keuangan negara.
Dilansir dari Detik Finance, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan nominal gaji tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026).
"Silakan konfirmasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kita sambil menunggu proses yang di sana, ya" ujar Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.
Pihak Kementerian Koperasi juga belum memberikan kepastian mengenai kemungkinan penyetaraan standar gaji manajer koperasi ini dengan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Farida menegaskan bahwa rincian komponen teknis masih dalam penggodokan intensif.
"Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan," jelas Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan indikasi bahwa pendanaan untuk posisi manajer ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembahasan lintas kementerian masih terus dilakukan untuk mematangkan alokasi dana tersebut.
"Itu masih dibahas Kementerian Keuangan. (Anggaran gajinya dari APBN?) Dari Kementerian Keuangan artinya dari, kira-kira gitu," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa skema pembiayaan untuk 30 ribu manajer sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yang ditandatangani. Dana tersebut dipastikan tidak menggunakan tambahan anggaran baru dalam postur belanja negara.
"Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemanfaatan sisa alokasi program yang belum terserap menjadi solusi sementara untuk membiayai tenaga profesional koperasi ini selama dua tahun pertama. Saat ini, proses rekrutmen tetap berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi penggajian di Kemenkeu.