GandengTangan Perketat Verifikasi Borrower Jaga Kualitas Pembiayaan

GandengTangan Perketat Verifikasi Borrower Jaga Kualitas Pembiayaan

PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan) memperketat proses verifikasi borrower serta mengevaluasi nilai kredit secara berkala untuk menjaga kualitas pembiayaan di tengah maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Senin (1/6/2026).

Langkah strategis perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending ini diambil akibat daya beli masyarakat yang semakin berat, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana kini lebih diperkuat oleh manajemen perusahaan demi menghadapi situasi ekonomi nasional yang penuh dengan tantangan.

Direktur GandengTangan, Budi Hermawan menjelaskan bahwa pengawasan portofolio secara intensif juga menjadi fokus utama guna meminimalkan potensi kendala keuangan.

<"Ditambah, meningkatkan monitoring kualitas portofolio agar potensi risiko gagal bayar dapat terdeteksi lebih dini," katanya kepada Kontan, Senin (1/6/2026).

Langkah antisipasi eksternal lain yang ditempuh perusahaan meliputi diversifikasi mitra peminjam dana beserta penguatan pada sistem penagihan agar portofolio tetap berada dalam kondisi sehat.

Pihak manajemen juga terus mencermati dinamika makroekonomi seperti perlambatan ekonomi, tekanan daya beli, hingga tren kenaikan suku bunga yang berpotensi memengaruhi kapasitas pembayaran para borrower.

Evaluasi berkala terhadap kualitas penyaringan pembiayaan internal serta ketepatan sistem penilaian skor kredit turut menjadi perhatian besar perusahaan saat ini.

<"Kami juga melakukan monitoring pascapenyaluran agar risiko pembiayaan bermasalah dapat dikelola dengan baik," ucap Budi.

Berdasarkan data dari situs resmi perusahaan, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 milik GandengTangan tercatat berada pada posisi 0,09% per 29 Mei 2026.

Rasio kredit bermasalah tersebut menunjukkan performa yang aman karena posisinya masih berada jauh di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 5%.

Artikel terkait

Rekomendasi