Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap pada Kamis (14/5/2026) dan Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan adanya libur nasional serta cuti bersama dalam rangka peringatan Kenaikan Yesus Kristus.

Langkah ini memastikan bahwa pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintasi seluruh jalan protokol tanpa hambatan aturan pembatasan. Pengumuman mengenai peniadaan aturan lalu lintas ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui saluran komunikasi resmi mereka, dilansir dari Megapolitan.

Instansi terkait menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencakup seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap. Penghentian sementara sistem ini diharapkan memberikan kemudahan mobilitas warga selama periode liburan di ibu kota.

“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Dasar hukum dari peniadaan kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga bersandar pada regulasi daerah yang mengatur teknis pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta.

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 secara spesifik mengatur pengecualian ganjil genap pada hari-hari tertentu. Aturan tersebut menegaskan bahwa pembatasan tidak berlaku pada akhir pekan serta hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi aturan tersebut.

Sebanyak 25 ruas jalan utama akan terbebas dari pemeriksaan ganjil genap selama dua hari tersebut. Daftar jalan tersebut mencakup jalur-jalur sibuk seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said.

Daftar Jalan Bebas Ganjil Genap 14-15 Mei 2026
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Panjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Meskipun pengawasan ganjil genap ditiadakan, pihak berwenang meminta para pengguna jalan untuk tetap waspada dan tertib saat berkendara. Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama periode libur panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi