Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan

Pemerintah DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap Selama Libur Kenaikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan ganjil genap pada Kamis (14/5/2026) hingga Minggu (17/5/2026). Kebijakan ini diberlakukan guna menyesuaikan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Pengumuman tersebut secara resmi disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui kanal informasi digital mereka. Dilansir dari Detik Travel, keputusan ini membuat para pengguna kendaraan pribadi bebas melintasi jalur protokol tanpa terikat aturan pelat nomor selama empat hari berturut-turut.

Pihak otoritas transportasi menjelaskan bahwa dasar peniadaan aturan ini merujuk pada regulasi hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk tahun 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14–15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," dikutip dari unggahan instagram resmi @dishubdkijakarta, Selasa (12/5/2026).

Penetapan jadwal libur tersebut berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur teknis pembatasan lalu lintas.

Dalam regulasi daerah tersebut, secara spesifik diatur bahwa pada periode akhir pekan dan hari libur nasional, pembatasan kendaraan tidak diberlakukan bagi masyarakat.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan tersebut.

Terdapat 25 ruas jalan utama yang akan terbebas dari pengawasan sistem ganjil genap selama periode tersebut. Daftar jalan ini mencakup jalur sibuk seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga area sekitar Jalan Gunung Sahari dan Jalan Gajah Mada.

Daftar Ruas Jalan Bebas Ganjil Genap 14-17 Mei 2026
NoNama Ruas Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
23Jalan Kramat Raya
24Jalan Stasiun Senen
25Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi