Gapasdap Usul Kenaikan Tarif Penyeberangan 20 Persen Akibat Pelemahan Rupiah

Gapasdap Usul Kenaikan Tarif Penyeberangan 20 Persen Akibat Pelemahan Rupiah

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengusulkan penyesuaian tarif angkutan minimal 20 persen kepada pemerintah pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna menjaga keberlangsungan layanan transportasi antarpulau di tengah lonjakan biaya operasional dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Kenaikan beban industri ini dipicu oleh nilai tukar rupiah yang menembus angka Rp17.409 per dolar AS serta harga minyak dunia yang bertahan di atas US$107 per barel. Dilansir dari Ekonomi, kondisi tersebut menekan margin operator karena mayoritas komponen perawatan kapal masih bergantung pada barang impor.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa tekanan biaya tidak hanya bersumber dari bahan bakar, melainkan juga dari komponen teknis yang berbasis mata uang asing. Hal ini diperparah dengan status biaya perawatan yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Kami pakai subsidi, tetapi kalau untuk perawatan dan docking wajib nonsubsidi, kemudian biaya-biaya lain juga mulai naik cukup besar," ujar Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap.

Khoiri menambahkan bahwa saat ini terdapat kesenjangan yang signifikan antara tarif yang berlaku dengan Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan tim tarif Kementerian Perhubungan tahun 2019, besaran tarif saat ini masih tertinggal sebesar 31,81 persen.

"Tarif kami masih tertinggal 31,81% dari HPP yang dihitung tim tarif bentukan Kemenhub tahun 2019, kalau mau dibuat bertahap setidaknya sekarang kami diberikan 20%," katanya Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap.

Meskipun kondisi finansial sedang tertekan, pihak asosiasi menegaskan komitmennya untuk tidak menurunkan standar keamanan bagi penumpang. Penyesuaian harga dinilai sebagai solusi agar pelayanan tetap berjalan sesuai dengan regulasi keselamatan yang ditetapkan otoritas terkait.

"Operator penyeberangan tetap berkomitmen menjaga standar keselamatan dan pelayanan masyarakat, namun kondisi usaha yang terus tertekan tentu memerlukan perhatian dan dukungan bersama agar keberlangsungan layanan tetap terjaga," ujar Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap.

Permintaan percepatan penyesuaian tarif ini telah disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan sejak 20 April 2026. Selain kenaikan harga tiket, pelaku usaha mengharapkan adanya stimulus tambahan seperti pengurangan biaya kepelabuhanan dan keringanan pajak.

"Kami berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh dan bersama-sama menjaga agar industri penyeberangan nasional tetap mampu beroperasi secara sehat, selamat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas dan keutuhan konektivitas Nusantara," tutup Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kinerja angkutan penyeberangan justru sedang meningkat tajam dengan total 7,06 juta penumpang pada kuartal I/2026. Berikut adalah rincian pertumbuhan penumpang di sejumlah pelabuhan utama tanah air.

Pertumbuhan Penumpang Pelabuhan Utama Kuartal I/2026
PelabuhanKenaikan (MtM)
Pelabuhan Bakauheni138,59%
Pelabuhan Merak107,95%
Pelabuhan Gilimanuk100,86%
Pelabuhan Pototano74,47%
Pelabuhan Ketapang72,20%

Artikel terkait

Rekomendasi