GAPKI Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

GAPKI Dukung Penegakan Hukum Terkait Dugaan Manipulasi Ekspor CPO

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendukung penuh langkah penegakan hukum terkait temuan pemerintah mengenai 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (CPO).

Dukungan tersebut disampaikan menyusul langkah Kementerian Keuangan yang mengonfirmasi telah mengantongi data para pelaku, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (28/5/2026).

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menegaskan sikap organisasi yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti benar.

"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

Penyelesaian masalah secara cepat dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis kelapa sawit di tanah air.

"Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegas Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

Terkait identitas dari 10 perusahaan yang masuk dalam daftar pemerintah tersebut, Eddy menyatakan bahwa pihak asosiasi tidak mengetahui nama-namanya secara spesifik.

"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," kata Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

Di samping itu, Eddy mengingatkan bahwa sektor kelapa sawit senantiasa menjadi tumpuan penopang devisa negara di tengah situasi krisis ekonomi.

"Tahun 1998, tahun 2008, tahun 2020-2022 waktu COVID-19 justru sawit menyumbangkan devisa yang sangat besar dan memecahkan rekor yaitu sebesar US$ 39 meraih dan saya yakin saat terjadi kondisi global yang kurang bagus akibat perang di Timur Tengah, sawit akan menjadi penyelamat kembali," terang Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa data indikasi manipulasi ekspor didapatkan melalui metode pengambilan sampel acak pada sejumlah eksportir sawit skala terbesar di Indonesia.

"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan pada Senin (25/5/2026).

Berdasarkan sampel tiga kapal yang diperiksa, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik under invoicing ini diperkirakan mencapai US$ 84 juta atau sekitar Rp 1,48 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.700 per dolar AS.

"(US$ 84 juta) dari yang itu saja, dari sampel yang diambil. Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pihak Kementerian Keuangan mensinyalir nilai kerugian riil di lapangan berpotensi melonjak drastis jika pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap seluruh transaksi ekspor perusahaan terkait.

"Kalau semua, iya (lebih dari US$ 84 juta). Itu kan cuma yang disampel, yang disampel segitu. Kalau dirandom, hasilnya seperti itu 10," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi