Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyediakan kanal pengaduan resmi melalui laman gardaindonesia.or.id bagi para mitra driver yang masih dibebankan potongan komisi di atas 8 persen. Langkah ini diambil guna mengawal kebijakan baru pemerintah yang memangkas biaya sewa aplikasi dari semula 20 persen menjadi 8 persen.
Sebagaimana dilansir dari Detik Oto, inisiatif pembukaan kanal aduan ini dilakukan secara mandiri oleh asosiasi karena pemerintah belum menyediakan posko pengaduan resmi terkait pelanggaran tarif potongan tersebut. Pengemudi diminta melampirkan bukti transaksi digital jika menemukan adanya indikasi pelanggaran oleh pihak aplikator.
"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun kepada detikOto, Senin (11/5).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa data yang telah tervalidasi akan diteruskan ke berbagai instansi berwenang. Pihaknya berencana menyerahkan bukti tersebut kepada lembaga kepresidenan, kementerian teknis, hingga aparat penegak hukum guna penanganan lebih lanjut.
"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkapnya.
Kebijakan penurunan potongan komisi ini merupakan respons atas gelombang protes dan demonstrasi yang dilakukan para pengemudi ojek online selama dua tahun terakhir di wilayah Jakarta. Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan perubahan skema pendapatan ini saat peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5) di Monas.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang mempersiapkan implementasi aturan tersebut agar dapat berlaku efektif secara nasional. Pemerintah juga berencana memanggil jajaran manajemen perusahaan aplikator dalam waktu dekat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru ini.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, belum lama ini.