Lonjakan pemutusan hubungan kerja di Indonesia memicu kenaikan signifikan pada klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan pada Sabtu (16/5/2026).
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diidentifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pendorong utama meningkatnya pembayaran manfaat jaminan sosial.
"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan data hingga Maret 2026 yang dilansir dari Detik Finance, realisasi klaim program JHT tumbuh 14,1 persen secara tahunan hingga mencapai Rp 1,85 triliun akibat banyaknya pekerja terdampak PHK yang mencairkan dana mereka.
Sementara itu, peningkatan drastis sebesar 91 persen secara tahunan terjadi pada klaim JKP yang dipicu oleh kenaikan angka pengangguran serta regulasi baru yang mempermudah proses pencairan.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," jelas Ogi Prastomiyono.
OJK kemudian memberikan penegasan mengenai pentingnya pengelolaan dana yang adaptif serta evaluasi berkala terhadap desain program agar ketahanan finansial jangka panjang tetap terjaga.
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," tegas Ogi Prastomiyono.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan fungsi perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan stabilitas kinerja industri jaminan sosial.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi," imbuh Ogi Prastomiyono.