Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan adanya proyek investasi bernilai besar di Indonesia yang belum terealisasi selama bertahun-tahun. Kendala utamanya terletak pada proses perizinan dan kurangnya koordinasi antarlembaga.
Dilansir dari Money, upaya penyelesaian masalah tersebut kini mulai menarik minat para pemodal. Sidang debottlenecking menjadi instrumen yang membuat investor, termasuk pihak asing, mulai melirik kembali potensi di tanah air.
"Yang jelas, begitu investor melihat ada mekanisme seperti ini, mereka jadi tidak takut melakukan investasi di Indonesia karena tahu kalau ada hambatan mereka harus mengadu ke mana," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa (12/5/2026).
Purbaya mencatat bahwa beberapa penanam modal sebenarnya ingin menyampaikan keluhan mereka. Namun, terdapat permintaan agar proses tersebut dilakukan secara tertutup tanpa disiarkan ke publik.
Menanggapi hal tersebut, Menkeu justru lebih mendorong agar penyelesaian hambatan investasi dilakukan secara transparan. Hal ini bertujuan agar masyarakat luas dapat melihat komitmen pemerintah dalam memperbaiki iklim bisnis.
“Menurut saya lebih bagus kalau di-broadcast langsung, karena transparansinya ada di situ. Biar masyarakat dan investor tahu bahwa kita serius menjaga investasi,” ucapnya.
Purbaya meyakini bahwa kehadiran satgas debottlenecking telah memberikan dampak positif terhadap kepercayaan investor. Sistem ini menyediakan jalur komunikasi yang jelas saat pelaku usaha menemui masalah di lapangan.
Sebelumnya, banyak investor yang merasa kebingungan untuk melaporkan kendala yang mereka hadapi. Masalah tersebut seringkali muncul saat berurusan dengan regulasi di tingkat pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan memproyeksikan sekitar 50 persen potensi investasi dapat segera terwujud. Syaratnya, perusahaan-perusahaan yang mengalami hambatan bersedia melapor secara resmi kepada pemerintah pusat.
Guna memastikan kelancaran proses, pemerintah pusat telah menyiapkan langkah tegas bagi daerah yang dinilai menghambat masuknya modal. Instrumen ini berkaitan langsung dengan aspek fiskal kedaerahan.
Purbaya menjelaskan bahwa pusat memiliki wewenang untuk memberikan disinsentif melalui skema transfer keuangan daerah. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi bagi daerah yang tidak mendukung iklim investasi.
“Sekarang saya baru tahu ternyata pemerintah pusat punya kekuatan terkait transfer keuangan daerah. Jadi apa pun yang mengganggu investasi akan kita kasih disinsentif,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pihak terkait untuk patuh terhadap hasil keputusan sidang debottlenecking. Purbaya menekankan bahwa tindakan nyata akan memberikan pengaruh yang berbeda bagi perekonomian.
“Jadi saya bukan cuma ngomong saja, karena kita punya sedikit kekuatan untuk memastikan semuanya menjalankan keputusan dari sidang debottlenecking ini. Dampaknya nanti akan berbeda,” kata Purbaya.