PT Pertamina Patra Niaga resmi menetapkan struktur harga baru untuk sejumlah jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Penyesuaian harga ini mulai berlaku efektif sejak awal Mei 2026 dan mencakup produk Dexlite, Pertamina Dex, serta Pertamax Turbo.
Kenaikan harga yang cukup signifikan terlihat pada jenis bahan bakar Dexlite. Kebijakan ini diambil sebagai langkah periodik Pertamina dalam mengevaluasi harga pasar energi global yang memengaruhi biaya operasional distribusi di dalam negeri.
Seperti dikutip dari Money, fluktuasi harga BBM nonsubsidi di setiap provinsi dipengaruhi oleh besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perbedaan tarif pajak daerah inilah yang menyebabkan adanya selisih harga jual di tingkat SPBU antar wilayah.
Di wilayah Jawa dan Bali, harga Dexlite kini dipatok pada angka Rp 26.000 per liter. Namun, untuk daerah lain seperti Riau dan Kalimantan Selatan, konsumen harus membayar lebih tinggi yakni mencapai Rp 27.150 per liter.
Berikut adalah rincian lengkap harga BBM nonsubsidi di berbagai provinsi di Indonesia yang berlaku pada Kamis, 7 Mei 2026 berdasarkan data resmi dari PT Pertamina Patra Niaga:
| Wilayah | Pertamax | Pertamax Turbo | Dexlite | Pertamina Dex |
|---|---|---|---|---|
| Aceh, Sumut, Jambi, Lampung | Rp 12.600 | Rp 20.350 | Rp 26.600 | Rp 28.500 |
| Sumbar, Riau, Kepulauan Riau | Rp 12.900 | Rp 20.750 | Rp 27.150 | Rp 29.100 |
| Sumsel, Bengkulu, Bangka Belitung | Rp 12.600 | Rp 20.350 | Rp 26.600 | Rp 28.500 |
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau perkembangan harga melalui kanal resmi karena sifat harga BBM nonsubsidi yang fluktuatif mengikuti mekanisme pasar. Evaluasi harga ini dilakukan secara rutin untuk memastikan keseimbangan antara daya beli masyarakat dan beban operasional perusahaan.
Faktor Penentu Harga Daerah
Penetapan harga yang tidak seragam di tiap wilayah merupakan konsekuensi dari regulasi PBBKB yang merupakan otoritas pemerintah daerah masing-masing. Hal ini menjadi alasan utama mengapa harga Pertamax atau Dexlite di Jakarta bisa berbeda dengan harga di wilayah Sumatera atau Kalimantan.
Data yang tercantum di atas merupakan harga resmi yang tersedia di SPBU Pertamina per tanggal 7 Mei 2026. Penyesuaian harga ini diharapkan dapat dipahami oleh publik sebagai bagian dari penyesuaian nilai komoditas energi tingkat global.