PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menetapkan harga beli kembali atau buyback emas sebesar Rp2.626.000 per gram pada perdagangan Senin (11/5/2026). Penurunan harga ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan ANTAM LM yang berstandar internasional.
Nilai transaksi jual kembali tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas global sebagaimana dilansir dari Market. Produk emas ini memiliki sertifikat dari London Bullion Market Association (LBMA) yang memastikan pengakuan terhadap kualitas logam mulia tersebut di pasar internasional.
Meskipun harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual saat ini, investor tetap berpeluang meraih keuntungan melalui selisih harga. Transaksi ini mencakup berbagai bentuk emas mulai dari logam mulia, batangan, hingga perhiasan yang dijual kembali kepada pihak perusahaan.
Regulasi perpajakan juga diterapkan pada transaksi ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memilikinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, pelanggan kini diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP dalam pendataan identitas. Pajak tersebut dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan.
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.313.000 | – | – | Rp1.313.000 |
| 1 | Rp2.626.000 | – | – | Rp2.626.000 |
| 2 | Rp5.252.000 | – | – | Rp5.252.000 |
| 5 | Rp13.130.000 | Rp32.825 | Rp10.000 | Rp13.087.175 |
| 10 | Rp26.260.000 | Rp65.650 | Rp10.000 | Rp26.184.350 |
| 50 | Rp131.300.000 | Rp328.250 | Rp10.000 | Rp130.961.750 |
| 100 | Rp262.600.000 | Rp656.500 | Rp10.000 | Rp261.933.500 |
| 500 | Rp1.313.000.000 | Rp3.282.500 | Rp10.000 | Rp1.309.707.500 |
| 1.000 | Rp2.626.000.000 | Rp6.565.000 | Rp10.000 | Rp2.619.425.000 |