Sejumlah komoditas global mengalami penurunan harga secara bersamaan pada perdagangan Kamis (21/5/2026), di saat Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam yang akan berlaku bertahap mulai 1 Juni mendatang.
Berdasarkan data Trading Economics, penurunan harga melanda minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil sebesar 2,73 persen menjadi MYR 4.458 per ton.
Komoditas logam industri di London Metal Exchange juga melemah, dengan harga nikel merosot 1,07 persen ke level USD 18.727 per ton dan timah terkoreksi 1,45 persen menjadi USD 53.248 per ton.
Dilansir dari Bloomberg, harga minyak mentah West Texas Intermediate kontrak Juli turun 1,9 persen menjadi USD 96,35 per barel, sementara minyak Brent kontrak Juli turun 2,3 persen ke posisi USD 102,58 per barel akibat spekulasi perdamaian Amerika Serikat dan Iran di Selat Hormuz.
Sebaliknya, data ICE Newcastle melalui Barchart menunjukkan harga batu bara bergerak relatif stagnan dengan kenaikan tipis sebesar 0,07 persen menjadi USD 137,55 per ton pada penutupan perdagangan tersebut.
Di tengah dinamika pasar global, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penyelesaian regulasi ekspor dalam rapat paripurna DPR RI saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 pada Rabu (20/5/2026).
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya ekonomi," ujar Prabowo.
Kebijakan baru ini mewajibkan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana utama transaksi ekspor untuk komoditas strategis nasional seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
Penerapan aturan ekspor melalui BUMN tersebut akan dibagi menjadi dua tahapan, yakni masa transisi pengalihan kontrak pengapalan pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, diikuti dengan pengambilalihan penuh seluruh transaksi per 1 September 2026.
BUMN bakal mengurus seluruh rantai ekspor mulai dari pre clearance untuk dokumen legalitas, clearance untuk customs dan pemberitahuan ekspor barang, hingga post clearance terkait penyelesaian pembayaran melalui perbankan.
Langkah penataan ini diambil pemerintah guna mengintegrasikan tata kelola sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor komoditas strategis.
"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," kata Prabowo.