Harga Emas Antam 10 Mei 2026 Stagnan di Level Rp 2.839.000

Harga Emas Antam 10 Mei 2026 Stagnan di Level Rp 2.839.000

Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu (10/5/2026). Kondisi harga yang stagnan ini melanjutkan tren dari periode perdagangan sebelumnya.

Mengutip data dari situs resmi Logam Mulia dan dilansir dari Money, harga emas Antam per gram saat ini masih bertahan di angka Rp 2.839.000. Stabilitas ini juga diikuti oleh nilai beli kembali atau buyback.

Harga buyback yang merupakan nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali ke Antam tetap berada di posisi Rp 2.644.000 per gram. Antam sendiri menyediakan berbagai varian berat logam mulia.

Pilihan berat emas batangan ini tersedia mulai dari ukuran terkecil yakni 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg. Ketersediaan ragam ukuran ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam berinvestasi sesuai kemampuan.

Rincian harga di bawah ini merupakan harga dasar sebelum penyesuaian pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para investor logam mulia di Indonesia.

Tabel Rincian Harga Emas Antam Per Gram 10 Mei 2026
Ukuran EmasHarga Dasar (Rp)
1.469.5002.839.000
5.618.0008.402.000
13.970.00027.885.000
69.587.000139.095.000
278.112.000695.015.000
1.389.820.0002.779.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Setiap transaksi logam mulia, baik pembelian maupun penjualan kembali, terikat pada aturan perpajakan nasional. Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap transaksi akan dibarengi dengan pemberian bukti potong pajak.

Sementara untuk transaksi buyback, pajak akan dikenakan jika nilai penjualan melebihi ambang batas Rp 10 juta. Besaran tarif pajak buyback ini bergantung pada status kepemilikan NPWP pelanggan.

Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP saat transaksi buyback, tarif pajak yang dipotong adalah sebesar 3 persen.

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari jumlah uang yang diterima oleh penjual. Perlu diingat bahwa harga di situs resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala mengikuti dinamika pergerakan pasar emas di tingkat global.

Artikel terkait

Rekomendasi