Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Dibanderol Rp2.859.000 Per Gram

Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Dibanderol Rp2.859.000 Per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami variasi pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dikutip dari Market, nilai emas ukuran 1 gram saat ini dipatok sebesar Rp2.859.000.

Data dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa emas ukuran terkecil yakni 0,5 gram dijual seharga Rp1.479.500. Sementara itu, untuk kepingan ukuran 2 gram, kolektor atau investor perlu merogoh kocek sebesar Rp5.658.000.

Untuk satuan yang lebih besar, emas Antam ukuran 5 gram dibanderol Rp14.070.000. Satuan 10 gram dijual pada harga Rp28.085.000, sedangkan untuk ukuran 25 gram dipatok pada level Rp70.087.000.

Investor yang mengincar ukuran menengah dapat memperoleh emas 50 gram dengan harga Rp140.095.000. Untuk ukuran 100 gram, harganya mencapai Rp280.112.000, dan ukuran 250 gram berada di angka Rp700.015.000.

Emas batangan ukuran 500 gram saat ini dibanderol senilai Rp1.399.820.000. Adapun untuk ukuran terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya menyentuh angka Rp2.799.600.000 pada perdagangan hari ini.

Berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam serta harga yang telah menyertakan pajak PPh 0,25 persen untuk setiap ukuran yang tersedia.

Daftar Harga Emas Antam 12 Mei 2026
BeratHarga DasarHarga (+Pajak PPh 0,25%)
Rp1.479.500Rp1.483.199Rp2.859.000
Rp2.866.148Rp5.658.000Rp5.672.145
Rp8.462.000Rp8.483.155Rp14.070.000
Rp14.105.175Rp28.085.000Rp28.155.213
Rp70.087.000Rp70.262.218Rp140.095.000
Rp140.445.238Rp280.112.000Rp280.812.280
Rp700.015.000Rp701.765.038Rp1.399.820.000
Rp1.403.319.550Rp2.799.600.000Rp2.806.599.000

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Harga buyback atau nilai pembelian kembali emas oleh Antam tercatat mengalami kenaikan hingga mencapai level Rp2.676.000 per gram. Angka ini merupakan acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali aset mereka ke Butik Emas Logam Mulia.

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarifnya sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi pembelian kembali. Hal ini penting diperhatikan oleh investor saat menghitung estimasi dana yang akan diterima dari hasil penjualan emas.

Untuk transaksi pembelian emas baru, pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP. Bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen, dan setiap transaksi akan disertai bukti potong pajak resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi