Nilai jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Kamis, 14 Mei 2026. Stagnasi ini terjadi setelah harga komoditas logam mulia tersebut merosot cukup tajam pada hari sebelumnya.
Dilansir dari Detik Finance melalui data situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam saat ini dipatok pada level Rp 2.839.000 per gram. Angka ini bertahan stabil sejak posisi terakhir yang tercatat pada Rabu, 13 Mei 2026 kemarin.
Sebelumnya, harga emas 24 karat milik Antam diketahui telah terkoreksi sebesar Rp 20.000 per gram. Penurunan tersebut mengakhiri fluktuasi harga yang terjadi di tengah pekan perdagangan kali ini.
Bagi investor yang mencari satuan lebih kecil, ukuran 0,5 gram dibanderol seharga Rp 1.469.500. Sebaliknya, untuk pembelian dalam jumlah besar seperti ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram, harga yang ditetapkan mencapai Rp 2.779.600.000.
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.469.500 | 2.839.000 |
| 5.618.000 | 8.402.000 |
| 13.970.000 | 27.885.000 |
| 69.587.000 | 139.095.000 |
| 278.112.000 | 695.015.000 |
| 1.389.820.000 | 2.779.600.000 |
Melihat tren jangka panjang, pergerakan harga emas Antam cenderung melandai dalam sepekan terakhir. Harga terpantau bergerak tipis pada kisaran Rp 2.840.000 hingga Rp 2.839.000 per gram selama tujuh hari ke belakang.
Kondisi serupa terlihat pada grafik bulanan, di mana emas Antam mengalami tren penurunan dari titik tertinggi di Rp 2.863.000 menuju level saat ini di Rp 2.839.000 per gram.
Ketentuan Harga Buyback dan Pajak
Sama halnya dengan harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga tidak beranjak dari posisi Rp 2.656.000 per gram. Harga buyback merupakan acuan harga yang diterima pemilik emas jika ingin menjual kembali koleksinya ke pihak Antam.
Penting bagi nasabah untuk memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku dalam transaksi ini. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Setiap transaksi buyback dengan nominal melampaui Rp 10.000.000 akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen. Besaran pajak tersebut bakal langsung dipotong dari nilai total transaksi yang diterima oleh penjual saat proses buyback dilakukan.