Nilai jual logam mulia Antam kembali menunjukkan tren penurunan pada perdagangan pagi ini. Berdasarkan data terbaru, harga emas batangan tersebut mengalami koreksi yang cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Penurunan harga tercatat sebesar Rp 20.000 per gram. Dilansir dari Detik Finance melalui laman resmi Logam Mulia pada Jumat (15/5/2026), emas Antam 24 karat kini dipatok pada angka Rp 2.819.000 per gram.
Koreksi harga ini setara dengan penurunan sekitar 0,7%. Penurunan tidak hanya terjadi pada satuan satu gram, tetapi juga merata pada seluruh ukuran fisik emas yang tersedia di gerai resmi.
Bagi masyarakat yang ingin membeli dalam satuan lebih kecil, harga emas ukuran 0,5 gram saat ini berada di level Rp 1.463.149. Sementara itu, untuk ukuran yang lebih besar seperti 10 gram, harga jualnya mencapai Rp 27.754.213.
Investor yang mengincar emas batangan ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kg, perlu menyiapkan dana sebesar Rp 276.802.280. Perlu dicatat bahwa seluruh harga yang tertera sudah termasuk komponen PPh sebesar 0,25%.
| Ukuran Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 1.463.149 | 2.819.000 |
| 27.754.213 | 276.802.280 |
Perubahan Harga Buyback dan Aturan Pajak
Sektor perdagangan kembali emas atau buyback juga tidak luput dari tren pelemahan. Harga buyback emas Antam saat ini merosot ke level Rp 2.636.000 per gram, yang menjadi acuan jika pemilik emas ingin menjual kembali koleksinya ke Antam.
Terkait transaksi penjualan kembali ini, terdapat regulasi perpajakan yang wajib diperhatikan oleh pemilik emas. Hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan fiskal terbaru dari pemerintah pusat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nominal melampaui Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak yang diterapkan adalah 1,5%.
Pemotongan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi. Mekanisme ini diberlakukan secara langsung pada saat proses buyback dilaksanakan di gerai resmi perusahaan.