Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penurunan yang signifikan. Seperti dikutip dari Money, nilai investasi instrumen safe haven ini mengalami kemerosotan yang cukup tajam.
Pada pembukaan pagi, komoditas pelindung nilai ini sebenarnya sempat berada di angka Rp 2.819.000 per gram. Namun, harganya kemudian anjlok sebesar Rp 50.000, sehingga menempatkan harga emas ke posisi Rp 2.769.000 per gram.
Produk Logam Mulia ini disediakan dalam beragam ukuran berat yang fleksibel untuk para investor. Masyarakat dapat memilih ukuran mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
Berikut adalah detail nilai jual emas batangan Antam berdasarkan ukuran beratnya pada pukul 09.00 WIB:
| Ukuran Berat | Harga Nominal (Rp) |
|---|---|
| 1.434.500 | 2.769.000 |
| 5.478.000 | 8.192.000 |
| 13.620.000 | 27.185.000 |
| 67.837.000 | 135.595.000 |
| 271.112.000 | 677.515.000 |
| 1.354.820.000 | 2.709.600.000 |
Ketentuan Regulasi Pajak Pembelian dan Buyback
Setiap aktivitas perdagangan logam mulia ini terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Aturan tersebut mengacu secara resmi pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Bagi masyarakat yang melakukan pembelian, besaran pungutan pajak disesuaikan dengan kepemilikan dokumen perpajakan. Konsumen yang menyertakan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dibebankan tarif 0,9 percent.
Masyarakat yang bertransaksi akan mendapatkan bukti potong PPh 22 untuk kebutuhan pelaporan pajak tahunan. Ketentuan ini menjadi instrumen wajib yang menyertai setiap proses akuisisi aset logam mulia.
Sementara itu, regulasi untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam memiliki skema tersendiri. Potongan khusus ini diberlakukan secara spesifik untuk nilai transaksi yang sudah melewati ambang batas Rp 10 juta.
Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1.5 persen dari total nilai penjualan. Bagi masyarakat non-NPWP, besaran potongan yang ditetapkan oleh regulasi adalah sebesar 3 persen.
Pemberlakuan beban pajak buyback ini dilakukan melalui mekanisme pemotongan langsung. Sistem kasir akan langsung mengurangi total dana yang diterima oleh pihak penjual di akhir transaksi.