Pergerakan nilai logam mulia di Indonesia menunjukkan tren yang bervariasi pada pertengahan pekan ini. Komoditas emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mencatatkan penurunan nilai yang cukup signifikan.
Dilansir dari Suara, harga emas Antam per satu gram merosot sebesar Rp24.000 dari hari sebelumnya. Nilai jual pecahan tersebut kini berada di angka Rp2.765.000 setelah sebelumnya bertengger pada level Rp2.789.000.
Kondisi ini berimbas langsung pada harga pembelian kembali atau buyback oleh perusahaan milik negara tersebut. Nilai buyback komoditas ini ikut melemah menuju posisi Rp2.569.000 untuk setiap gramnya.
Fluktuasi komoditas investasi ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global yang bergerak cepat dari waktu ke waktu. Kebijakan perpajakan nasional juga tetap berlaku ketat untuk menjaga legalitas setiap transaksi perdagangan logam mulia di tanah air.
Ketentuan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan bahwa aktivitas jual beli emas dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram dikenakan pemotongan pajak secara langsung. Sementara untuk transaksi penjualan kembali ke PT Antam Tbk, terdapat aturan khusus terkait Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pungutan PPh Pasal 22 berlaku secara otomatis bagi konsumen yang melakukan transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta. Besaran potongan dana tersebut terbagi menjadi dua kelompok berdasarkan kepemilikan dokumen perpajakan.
Masyarakat yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen. Bagi nasabah yang tidak melampirkan nomor identitas pajak tersebut, besaran tarif potongan meningkat menjadi 3 persen yang diambil langsung dari total dana penjualan.
Situasi berbeda justru terjadi pada produk logam mulia non-Antam yang tersedia lewat jaringan gerai Pegadaian. Komoditas emas batangan dari Galeri24 dan UBS terpantau kompak mengalami peningkatan harga jual pada waktu pemantauan yang sama.