Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mencatatkan penurunan pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026. Nilai komoditas ini merosot sebesar Rp 12.000 per gram dari posisi sebelumnya.
Dikutip dari Money, harga emas Antam kini berada di level Rp 2.788.000 per gram. Sehari sebelumnya, Kamis, 21 Mei 2026, harga logam mulia ini sempat menguat Rp 35.000 hingga menyentuh Rp 2.800.000 per gram.
Antam menyediakan produk investasi ini dalam berbagai ukuran berat. Konsumen dapat memilih denominasi mulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Rincian nominal di bawah ini merefleksikan perubahan dari harga perdagangan hari sebelumnya. Data diambil berdasarkan pembaruan resmi pada pukul 08.35 WIB.
| Ukuran Emas | Harga Terbaru (Rp) | Harga Sebelumnya (Rp) |
|---|---|---|
| 1.444.000 | 1.450.000 | 2.788.000 |
| 2.800.000 | 5.516.000 | 5.540.000 |
| 8.249.000 | 8.285.000 | 13.715.000 |
| 13.775.000 | 27.375.000 | 27.495.000 |
| 68.312.000 | 68.612.000 | 136.545.000 |
| 137.145.000 | 273.012.000 | 274.212.000 |
| 682.265.000 | 685.265.000 | 1.364.320.000 |
| 1.370.320.000 | 2.728.600 | 2.740.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Regulasi mengenai pungutan pajak untuk aktivitas pembelian maupun penjualan kembali (buyback) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
Masyarakat yang membeli emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Tarif yang dibebankan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen. Bukti potong pajak akan diberikan sebagai kelengkapan pelaporan tahunan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Aktivitas pelepasan kembali aset emas ke PT Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta juga terikat objek pajak. Pemilik NPWP dikenakan potongan langsung sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP tarifnya mencapai 3 persen. Sistem pemotongan dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi bersih.