Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan grafik penurunan. Nilai investasi logam mulia tersebut merosot sebesar Rp15.000 per gram.
Seperti dikutip dari Info, harga emas Antam kini berada di angka Rp2.773.000 per gram pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 09.15 WIB. Penurunan ini memperpanjang tren koreksi yang terjadi sejak beberapa hari lalu.
Pada perdagangan sebelumnya, tepatnya Jumat, 22 Mei 2026, komoditas pelindung nilai ini masih tertahan pada level Rp2.788.000 per gram. Antam menyediakan opsi ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram untuk memenuhi kebutuhan pasar.
| Ukuran Emas | Harga Nominal (Rp) |
|---|---|
| 1.436.500 | 2.773.000 |
| 5.486.000 | 8.204.000 |
| 13.640.000 | 27.225.000 |
| 67.937.000 | 135.795.000 |
| 271.512.000 | 678.515.000 |
| 1.356.820.000 | 2.713.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Masyarakat yang melakukan transaksi Logam Mulia terikat dengan regulasi perpajakan nasional. Aturan ini merujuk secara legal pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 langsung dikenakan saat proses pembelian emas batangan berjalan. Penyetoran pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh konsumen.
Pemegang NPWP mendapatkan beban tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki atau tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Setiap transaksi resmi di PT Antam akan dilengkapi dengan dokumen bukti potong PPh 22. Nota tersebut berfungsi sebagai berkas sah untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Aspek perpajakan juga menyasar masyarakat yang berniat menjual kembali (buyback) emas mereka ke PT Antam. Namun, potongan ini hanya berlaku untuk nilai transaksi bersih di atas Rp10 juta.
Sistem pengenaan tarif buyback serupa dengan skema pembelian. Pemilik properti investasi yang mempunyai NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total penjualan.
Bagi pelaku divestasi yang belum memiliki NPWP, korporasi menetapkan potongan wajib sebesar 3 persen. Dana penjualan yang diterima nasabah otomatis berkurang karena langsung terpotong sistem.
Pembaruan data grafik harga penawaran dan buyback di situs resmi Logam Mulia dilakukan secara berkala. Informasi komoditas ini diperbarui secara rutin setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB.