Investor perlu memahami tujuan investasi emas sejak awal, baik untuk mencari keuntungan jangka pendek maupun sebagai instrumen penyimpan nilai jangka panjang. Dikutip dari Investasi, emas batangan dinilai kurang ideal untuk trading jangka pendek karena selisih harga jual dan pembelian kembali masih cukup besar.
Sebagai contoh, harga emas bersertifikat Antam dibanderol Rp 2.799.000 per gram pada Minggu (30/5/2026). Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali berada di angka Rp 2.609.000 per gram, yang berarti terdapat jarak spread mencapai Rp 190.000.
Ekonom Yusuf Rendy Manilet menjelaskan bahwa pergerakan harga komoditas ini memerlukan strategi yang tepat agar investor tidak mengalami kerugian akibat selisih harga yang tinggi.
"Investor yang membeli emas pada akhir April 2026 lalu menjualnya hari ini kemungkinan masih rugi meskipun harga emas dunia sebenarnya sudah naik," ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (29/5/2026).
Guna mengatasi fluktuasi tersebut, Yusuf menyarankan penerapan strategi dollar cost averaging (DCA), yaitu membeli emas secara bertahap dan rutin. Langkah ini dianggap efektif untuk menjaga rata-rata harga pembelian di tengah pasar yang dinamis.
Pendekatan dollar cost averaging juga membuat investor tidak terlalu bergantung pada momentum pasar. Strategi tersebut dinilai lebih cocok bagi pelaku pasar yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Yusuf mencontohkan, investor yang membeli emas pada Mei 2025 saat harga masih berada di kisaran Rp 1,9 juta per gram kini telah menikmati kenaikan sekitar 35% berdasarkan harga buyback saat ini.
Di sisi lain, opsi berbasis digital kini semakin menarik perhatian, terutama bagi kalangan investor muda yang ingin membangun kebiasaan berinvestasi. Opsi ini menawarkan fleksibilitas transaksi, nominal terjangkau, serta spread yang lebih rendah di kisaran 2% hingga 3%.
"With dana Rp 10.000 pun investor sudah bisa mulai membeli emas," kata Yusuf.
Kendati demikian, para investor diingatkan untuk memastikan keabsahan platform yang digunakan. Tempat bertransaksi wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan memiliki kustodian yang jelas.
Yusuf menilai instrumen digital dan fisik tidak perlu diperdebatkan karena keduanya dapat saling melengkapi dalam portofolio keuangan.
"Misalnya sebagian digunakan untuk akumulasi rutin lewat digital, sementara sebagian lagi disimpan dalam bentuk fisik untuk jangka panjang maupun perlindungan saat terjadi risiko sistemik karena bisa dipegang langsung oleh pemiliknya," tutup Yusuf.