Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Turun Menjadi Rp2.759.000 per Gram

Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Turun Menjadi Rp2.759.000 per Gram

Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali merosot setelah sempat stagnan pada perdagangan sebelumnya. Penurunan ini membuat para pelaku investasi kembali menghitung ulang strategi pergerakan aset logam mulia mereka di pasar domestik.

Dilansir dari Info, komoditas logam mulia Antam mencatatkan penurunan sebesar Rp15.000 per gram pada perdagangan Kamis, 4 Juni 2026. Melalui koreksi tersebut, harga jual emas batangan kini bertengger di posisi Rp2.759.000 per gram.

Penyesuaian nilai juga melanda seluruh ukuran emas yang tersedia di gerai resmi Logam Mulia Antam. Ukuran terkecil 0,5 gram sekarang dipasarkan dengan harga Rp1.429.500, sementara untuk ukuran 10 gram dilepas senilai Rp27.085.000.

Bagi pecahan yang lebih besar, emas dengan bobot 100 gram berada pada level Rp270.112.000. Selanjutnya, ukuran terbesar yaitu emas batangan 1.000 gram atau 1 kg ditawarkan dengan nilai mencapai Rp2.699.600.000.

Fluktuasi nilai jual komoditas ini terpantau masih berada dalam batas wajar jika ditarik dalam linimasa satu minggu belakangan. Logam mulia bergerak konstan pada rentang harga Rp2.754.000 sampai Rp2.799.000 per gram.

Tren yang relatif stabil dalam jangka menengah juga terlihat dari pergerakan harga selama satu bulan terakhir. Rentang harga emas Antam bergerak di antara Rp2.754.000 hingga Rp2.859.000 per gram.

Koreksi Nilai Buyback dan Aturan Pajak

Penurunan tidak hanya terjadi pada sektor penjualan, namun juga merembet ke nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam. Harga buyback mengalami penyusutan sebesar Rp13.000 per gram, sehingga posisinya kini berada di angka Rp2.571.000 per gram.

Nilai buyback merupakan acuan harga yang dipakai ketika konsumen berniat menjual kembali produk emas mereka ke Antam. Regulasi mengenai transaksi ini tetap mengikat berdasarkan aturan hukum yang berlaku di dalam negeri.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan pajak sebesar 1,5 persen tersebut bakal langsung diaplikasikan dari total dana yang diterima konsumen.

Perubahan berkala ini menjadi indikator penting bagi pergerakan portofolio para pemegang aset, baik untuk keperluan proyeksi keuntungan jangka pendek maupun simpanan jangka panjang.

Daftar Harga Emas Antam Kamis, 4 Juni 2026
Ukuran EmasHarga Jual (Rp)
1.429.5002.759.000
5.458.0008.162.000
13.570.00027.085.000
67.587.000135.095.000
270.112.000675.015.000
1.349.820.0002.699.600.000

Artikel terkait

Rekomendasi