Harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi tipis pada perdagangan hari ini. Berdasarkan data terbaru, nilai logam mulia tersebut berada di angka Rp 2.839.000 per gram.
Dikutip dari Money, posisi harga emas hari ini Antam pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 08.50 WIB menunjukkan penurunan sebesar Rp 1.000 dibandingkan saat pembukaan. Pada pagi hari, harga sempat dibuka pada level Rp 2.840.000 per gram.
Antam menyediakan berbagai varian berat untuk emas batangan, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi masing-masing.
Berikut merupakan rincian lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 08.50 WIB sesuai dengan bobotnya masing-masing.
| Berat Emas | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.469.500 |
| 1 gram | 2.839.000 |
| 2 gram | 5.618.000 |
| 3 gram | 8.402.000 |
| 5 gram | 13.970.000 |
| 10 gram | 27.885.000 |
| 25 gram | 69.587.000 |
| 50 gram | 139.095.000 |
| 100 gram | 278.112.000 |
| 250 gram | 695.015.000 |
| 500 gram | 1.389.820.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.779.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi logam mulia Antam terikat dengan regulasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup pajak untuk pembelian maupun penjualan kembali atau buyback.
Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 0,9 persen.
Setiap pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk keperluan pelaporan pajak tahunan. Hal ini menjadi bukti kepatuhan administrasi dalam setiap transaksi logam mulia.
Terdapat pula aturan khusus untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke PT Antam. Jika nilai transaksi tersebut melampaui Rp 10 juta, maka akan dikenakan tarif pajak sesuai status kepemilikan NPWP.
Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP tarifnya adalah 3 persen. Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai uang yang diterima oleh penjual.
Situs resmi Logam Mulia melakukan pembaruan data harga setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.