Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat tidak mengalami pergerakan pada perdagangan Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia yang dikutip dari Money, nilai emas ukuran 1 gram masih tertahan di angka Rp 2.839.000.
Kondisi serupa juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Pemilik emas yang ingin menjual koleksinya akan menerima nilai sebesar Rp 2.644.000 per gram, posisi yang sama dengan periode perdagangan sebelumnya.
Ketersediaan produk emas batangan ini mencakup berbagai varian ukuran demi fleksibilitas finansial masyarakat. Pilihan berat yang disediakan mulai dari unit terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah perincian nilai jual emas batangan Antam dari berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram pada Sabtu, 9 Mei 2026:
| Ukuran Emas | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 1.469.500 | 2.839.000 |
| 5.618.000 | 8.402.000 |
| 13.970.000 | 27.885.000 |
| 69.587.000 | 139.095.000 |
| 278.112.000 | 695.015.000 |
| 1.389.820.000 | 2.779.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melibatkan kewajiban pajak. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen bagi pemegang NPWP.
Setiap pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak langsung.
Pemilik emas dengan NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen untuk transaksi buyback tersebut. Bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang diterapkan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
Pembaruan harga di situs resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari dengan mempertimbangkan fluktuasi pasar emas di tingkat global.