Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 30.000 hingga menyentuh angka Rp 2.790.000 per gram pada perdagangan Rabu (6/5/2026). Kenaikan ini terpantau melalui laman resmi Logam Mulia sebagaimana dilansir dari Money.
Lonjakan harga juga terjadi pada nilai beli kembali atau buyback emas Antam yang kini berada di level Rp 2.580.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 35.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya.
Produk emas batangan ini tersedia dalam berbagai satuan berat guna memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam menyesuaikan investasi dengan kemampuan finansial mereka. Rentang ukuran yang tersedia dimulai dari 0,5 gram hingga bobot terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berdasarkan data resmi, penguatan harga tidak hanya terjadi pada emas Antam, tetapi juga terpantau pada sejumlah penyedia logam mulia lainnya. Harga emas keluaran Galeri24 dan UBS dilaporkan turut mengalami tren kenaikan yang serupa.
| Ukuran | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.445.000 |
| 1 gram | 2.790.000 |
| 2 gram | 5.520.000 |
| 3 gram | 8.255.000 |
| 5 gram | 13.725.000 |
| 10 gram | 27.395.000 |
| 25 gram | 68.362.000 |
| 50 gram | 136.645.000 |
| 100 gram | 273.212.000 |
| 250 gram | 682.765.000 |
| 500 gram | 1.365.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.730.600.000 |
Terkait regulasi transaksi, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Pemilik NPWP dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dibebankan 0,9 persen.
Aturan perpajakan juga berlaku untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta. Penjual dengan NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen, sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen yang diambil langsung dari total nilai transaksi.