Harga berbagai jenis emas batangan di Butik Emas Antam dan Pegadaian mengalami penurunan serentak bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu (27/5/2026).
Penurunan harga ini terjadi pada berbagai merek logam mulia yang tersedia di pasaran, meliputi produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), UBS, hingga Galeri 24.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam terkoreksi sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.785.000 per gram dari perdagangan hari sebelumnya yang berada di angka Rp2.798.000 per gram.
Penurunan dengan nominal serupa juga melanda harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang merosot menjadi Rp2.594.000 per gram.
Meskipun demikian, jika ditinjau dalam sepekan terakhir sejak 20 Mei 2026, harga emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Pulo Gadung Jakarta ini sebenarnya masih tercatat naik sebesar Rp20.000 per gram.
Sementara itu, pergerakan harga komoditas ini di Pegadaian juga menunjukkan tren pelemahan di mana emas Antam ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.910.000 atau turun Rp6.000 dari posisi kemarin.
Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, emas UBS ukuran 1 gram turut ambruk menjadi Rp2.842.000 per gram dari harga sebelumnya yang mencapai Rp2.855.000 per gram.
Adapun emas Antam Mulia Retro ukuran 1 gram di Galeri 24 dijual seharga Rp2.882.000, mengalami kejatuhan dari level perdagangan hari sebelumnya di angka Rp2.896.000 per gram.
Pihak Galeri 24 melalui situs resminya memaparkan harga emas cetakan mereka sendiri berada di posisi Rp2.774.000 per gram dengan nilai buyback sebesar Rp2.602.000 per gram.
Terkait regulasi perpajakan transaksi, aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 menetapkan bahwa konsumen akhir kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan.
Namun, pengusaha emas tetap diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total harga jual, di mana angka tersebut lebih rendah dari ketentuan lama dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017 yang sebesar 0,45 persen.
Sedangkan untuk transaksi buyback ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, pengenaan PPh Pasal 22 dipotong langsung sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Secara umum, nominal harga per gram emas batangan dapat bervariasi karena adanya komponen biaya tambahan untuk proses pencetakan, sehingga harga per gram pada ukuran batang kecil cenderung lebih mahal daripada batang yang besar.
| Ukuran (gram) | Harga (27/5) | Harga (26/5) | Perubahan (%) |
|---|---|---|---|
| 0.5 | 1.442.500 | 1.449.000 | -0,45 |
| 1 | 2.785.000 | 2.798.000 | -0,46 |
| 2 | 5.510.000 | 5.536.000 | -0,47 |
| 3 | 8.240.000 | 8.279.000 | -0,47 |
| 5 | 13.700.000 | 13.765.000 | -0,47 |
| 10 | 27.345.000 | 27.475.000 | -0,47 |
| 25 | 68.237.000 | 68.562.000 | -0,47 |
| 50 | 136.395.000 | 137.045.000 | -0,47 |
| 100 | 272.712.000 | 274.012.000 | -0,47 |
| 250 | 681.515.000 | 684.765.000 | -0,47 |
| 500 | 1.362.820.000 | 1.369.320.000 | -0,47 |
| 1000 | 2.725.600.000 | 2.738.600.000 | -0,47 |
Seluruh pergerakan nilai investasi logam mulia baik di gerai Antam maupun Pegadaian ini masih bersifat fluktuatif serta dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar.