Harga komoditas emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan nilai yang cukup signifikan. Dilansir dari Suara, nominal pecahan satu gram kini berada di angka Rp 2.754.000 pada perdagangan Kamis, 28 Mei 2026.
Situs resmi Logam Mulia melaporkan adanya penurunan sebesar Rp 31.000 jika dibandingkan dengan transaksi pada Rabu, 27 Mei 2026. Penurunan ini langsung mengubah struktur nilai acuan dasar untuk seluruh ukuran cetakan yang tersedia.
Koreksi harga juga membayangi nilai buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam. Untuk transaksi penjualan kembali oleh konsumen, harganya merosot sebesar Rp 37.000 menjadi Rp 2.557.000 per gram.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.19/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak penghasilan. Pemilik NPWP dibebankan PPh sebesar 0,25 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Pajak penghasilan tersebut langsung diakumulasikan dan dipotong pada saat transaksi pembelian selesai dilakukan di gerai resmi.
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) | Harga Setelah Pajak (Rp) |
|---|---|---|
| 1.427.000 | 1.430.568 | 2.754.000 |
| 2.760.885 | 5.448.000 | 5.461.620 |
| 8.147.000 | 8.167.368 | 13.545.000 |
| 13.578.863 | 27.035.000 | 27.102.588 |
| 67.462.000 | 67.630.655 | 134.845.000 |
| 135.182.113 | 269.612.000 | 270.286.030 |
| 673.765.000 | 675.449.413 | 1.347.320.000 |
| 1.350.688.300 | 2.694.600.000 | 2.701.336.500 |